
Pantau - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta memperkuat literasi digital guna mendorong gerakan pemilahan dan pengolahan sampah sebagai gerakan bersama yang melibatkan masyarakat dan badan publik.
Komisioner Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali mengatakan pihaknya mendorong kecamatan dan kelurahan aktif menyampaikan informasi pengelolaan sampah secara real-time melalui situs resmi dan media sosial.
“Penilaian E-Monev tidak hanya administratif, tetapi bagaimana badan publik menyediakan informasi berkala yang diperbarui dan diumumkan secara rutin,” kata Aang di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Menurut dia, badan publik yang memiliki situs web dan media sosial resmi tetapi tidak aktif dikelola tetap dianggap belum memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik.
Informasi Sampah Dinilai Penting untuk Publik
Aang menegaskan keterbukaan informasi berperan penting dalam mendukung Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Rumah Tangga.
“Informasi publik adalah power (kekuatan) untuk mendorong literasi dan budaya masyarakat agar lebih peduli terhadap penanggulangan sampah di Jakarta,” ujarnya.
Ia menyebut persoalan sampah berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas karena berpotensi memicu wabah dan penyakit.
Karena itu, informasi mengenai pengelolaan sampah harus diumumkan secara cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
KI DKI Jakarta saat ini juga tengah mendata akun media sosial badan publik tingkat kecamatan dan kelurahan untuk memperkuat keterbukaan informasi berbasis digital.
KI DKI Minta Informasi TPST Dipublikasikan Rutin
Aang meminta informasi terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), mulai dari kapasitas pengolahan, jenis sampah, mekanisme pengelolaan, hingga penggunaan anggaran dipublikasikan secara rutin.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara Muhammad Andri menilai kapasitas kehumasan di tingkat kecamatan dan kelurahan masih perlu diperkuat.
Ia mengingatkan masyarakat tidak boleh tertinggal informasi hingga muncul anggapan “no viral, no justice”.
“Dengan SDM (sumber daya manusia) yang banyak, seharusnya itu tidak menjadi kendala, tinggal bagaimana pemanfaatan dan daya gunanya,” kata Andri.
- Penulis :
- Aditya Yohan





