
Pantau - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengatur mekanisme registrasi Dokter Pendidik Klinis atau Dokdiknis sebagai dosen tetap melalui regulasi baru yang mulai diterapkan bertahap pada 2026.
Dosen Tetap Wajib Penuhi Beban Kerja dan Tri Dharma
Aturan tersebut tertuang dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 dan diperjelas kembali melalui Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026.
Dalam regulasi baru, dosen tetap diwajibkan bekerja penuh waktu, memenuhi beban kerja minimal 12 Satuan Kredit Semester atau SKS, serta menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Ketentuan tersebut bertujuan menunjang pengembangan karier akademik dosen hingga jenjang profesor.
Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek Sri Suning Kusumawardani mengatakan sosialisasi kebijakan penting dilakukan agar seluruh pemangku kepentingan memahami prosedur pengelolaan karier dosen klinis.
“Tujuan sosialisasi adalah menyamakan persepsi terkait implementasi kebijakan registrasi dosen dokter pendidik klinis sebagai dosen tetap,” ujar Sri Suning.
Ia menambahkan sosialisasi juga bertujuan meningkatkan kualitas layanan pembinaan dan pengembangan profesi serta karier dosen di seluruh Indonesia.
Menurutnya, penguatan status dosen tetap menjadi bagian penting dalam pengembangan karier akademik dan prasyarat menuju jabatan profesor.
Registrasi Diterapkan Bertahap Mulai Juni 2026
Kemdiktisaintek menyiapkan mekanisme pendataan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi atau Sister.
Sistem tersebut mencakup registrasi dosen baru dan perubahan tipe dosen dari tidak tetap menjadi dosen tetap.
Sri Suning menegaskan tidak seluruh dokter pendidik klinis diarahkan menjadi dosen tetap karena penetapan status disesuaikan dengan kebutuhan perguruan tinggi dan ketentuan yang berlaku.
Pada tahap awal, prioritas diberikan kepada Dokdiknis yang aktif melaksanakan Beban Kerja Dosen atau BKD serta telah memiliki jabatan akademik.
Penerapan regulasi dilakukan secara bertahap dengan tahap awal dimulai dari peralihan tipe dosen tidak tetap menjadi dosen tetap.
Registrasi dosen baru akan resmi diberlakukan mulai 8 Juni 2026.
Kemdiktisaintek mencatat terdapat 1.966 dosen dokter pendidik klinis aktif yang terdata di Sister.
Sebanyak 1.603 dosen atau 81,5 persen berada di Perguruan Tinggi Negeri, 333 dosen atau 16,9 persen berada di Perguruan Tinggi Swasta, dan 30 dosen atau 1,5 persen berada di Perguruan Tinggi Keagamaan.
Dari total tersebut, sebanyak 708 dosen atau 36 persen telah memiliki sertifikasi dosen.
- Penulis :
- Gerry Eka





