
Pantau - Korps Lalu Lintas Polri akan memfokuskan Operasi Patuh 2026 pada penegakan hukum lalu lintas yang lebih tegas, modern, dan terukur melalui kombinasi tilang elektronik, tilang manual, dan pendekatan humanis yang digelar serentak pada 8–22 Juni 2026 di seluruh Indonesia.
Operasi tersebut akan menerapkan komposisi penindakan sebesar 60 persen melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), 30 persen tilang manual, dan 10 persen pendekatan simpatik kepada masyarakat.
Kepala Korlantas Polri Agus Suryonugroho mengatakan dominasi penindakan elektronik menjadi langkah strategis untuk menciptakan penegakan hukum yang objektif dan transparan.
“Dominasi penindakan melalui ETLE menjadi langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel,” ungkap Agus Suryonugroho.
Penindakan Elektronik dan Tilang Manual Jadi Prioritas
Penindakan elektronik akan dilakukan melalui kamera ETLE statis, ETLE mobile, hingga ETLE drone yang mampu merekam berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Selain mengandalkan teknologi, petugas di lapangan juga akan melakukan tilang manual secara selektif terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas fatal.
Pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan meliputi pengendara melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm berstandar SNI, serta pengemudi yang tidak memakai sabuk keselamatan.
Kendaraan dengan pelanggaran over dimension dan over loading juga menjadi target utama dalam Operasi Patuh 2026.
Pendekatan Humanis Tetap Diterapkan
Korlantas Polri tetap menerapkan pendekatan humanis melalui kegiatan edukasi, sosialisasi, dan teguran simpatik kepada masyarakat selama operasi berlangsung.
“Pendekatan humanis tetap menjadi bagian dari pelaksanaan operasi melalui kegiatan edukasi, sosialisasi, serta teguran simpatik kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas,” ujar Agus Suryonugroho.
Korlantas Polri berharap kebijakan pengetatan penindakan tersebut dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Melalui langkah itu, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas diharapkan dapat ditekan secara signifikan demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.
- Penulis :
- Leon Weldrick





