
Pantau - Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI menilai rendahnya kesejahteraan guru honorer dan dosen serta ketidakpastian status hukum para pendidik telah melanggar amanat UUD 1945 terkait hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pernyataan itu disampaikan Ketua FPG MPR RI, Melchias Markus Mekeng, dalam diskusi publik bertajuk “Implementasi Hak Konstitusional Warga Negara Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak” di Tangerang Selatan, Banten, Senin (25/5/2026).
Mekeng menyoroti anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN yang dinilai belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan mutu pendidikan nasional.
“Ketentuan ini adalah perintah konstitusi yang mengikat dan tidak boleh ditunda-tunda, besaran anggaran pendidikan dari tahun ke tahun terus meningkat, tetapi besarnya dukungan anggaran tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan pemanfaatannya,” tegas Mekeng.
Persoalan Guru Honorer Dinilai Masih Menahun
Mekeng mengatakan sebagian besar anggaran pendidikan masih terserap untuk belanja pusat seperti gaji dan tunjangan pendidikan kedinasan di sejumlah kementerian dan lembaga.
Ia menilai kondisi tersebut membuat pemerintah pusat maupun daerah kesulitan mempercepat peningkatan mutu pendidikan yang inklusif.
“Akibatnya sulit bagi Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, ataupun pemerintah daerah untuk memacu akselerasi pendidikan peningkatan mutu pendidikan yang inklusif. Kondisi ini terlihat dari hasil tes kemampuan akademik siswa Indonesia,” tuturnya.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Prof. Atip Latipulhayat, menyebut persoalan guru sebagai isu menahun yang membutuhkan penyelesaian mendasar dari sisi regulasi.
“Guru berada pada posisi yang ambigu. Formalnya dia adalah ASN, tapi di lain pihak dia adalah seorang profesional. Akibatnya, para guru akan sangat patuh kepada kewajiban administratif ketimbang kewajiban substantif karena adanya konsekuensi tunjangan,” ujar Prof. Atip Latipulhayat.
Ia mengungkapkan beban administratif membuat fokus guru terhadap tugas utama mendidik menjadi berkurang sehingga berdampak pada kualitas pendidikan nasional.
Pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah sebagai kebijakan transisi hingga Desember 2026.
Kebijakan itu ditujukan untuk menjamin status dan penggajian 548.271 guru non-ASN di sekolah negeri yang terdampak penataan tenaga honorer.
Kemendiktisaintek Soroti Skema PPPK untuk Dosen
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, Prof. Brian Yuliarto, menegaskan pentingnya perguruan tinggi menjadi motor penggerak ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 melalui visi “Kampus Berdampak”.
Ia menyebut kampus harus menjadi pusat solusi bagi persoalan masyarakat dan industri melalui hilirisasi riset yang mampu membuka lapangan kerja baru.
Prof. Brian juga menyoroti ketidaksesuaian skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dengan karakteristik profesi dosen.
“Setelah kita pelajari, berbagai batasan pada PPPK merupakan sesuatu yang tidak fit dengan jabatan dan pekerjaan dosen. Karena itu, kami melihat ke depan tidak ada lagi dosen yang berasal dari PPPK untuk rekrutmen mendatang,” tegas Prof. Brian Yuliarto.
Kemendiktisaintek kini memberikan kemudahan bagi dosen untuk menempuh pendidikan S3 tanpa harus meninggalkan tugas mengajar agar pendapatan mereka tetap terjaga.
Diskusi publik tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat kementerian, akademisi, dan anggota FPG MPR RI lainnya untuk membahas sinkronisasi anggaran pendidikan dengan tata kelola tenaga pendidik yang profesional dan sejahtera.
- Penulis :
- Aditya Yohan





