HOME  ⁄  Nasional

Abraham Soroti Ancaman Pidana dan Perlindungan Pelapor dalam Pembahasan RUU KKS

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Abraham Soroti Ancaman Pidana dan Perlindungan Pelapor dalam Pembahasan RUU KKS
Foto: (Sumber : Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI bersama para pakar dan akademisi di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Selasa (26/5/2026). Foto: Arief/Karisma.)

Pantau - Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menegaskan ketentuan pidana dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) harus menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPR RI bersama pakar dan akademisi di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Abraham menilai pembahasan RUU KKS masih membutuhkan banyak penyempurnaan agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan memberikan kepastian hukum terkait keamanan siber nasional.

“Saya telah membaca naskah akademik dan RUU KKS. Saya melihat memang perlu penjelasan secara jelas siapa instansi pemerintah yang berwenang melakukan keamanan dan ketahanan siber,” ujarnya.

Soroti Kelembagaan dan Ancaman Pidana

Abraham mempertanyakan perlunya bab khusus mengenai kelembagaan dalam RUU KKS agar kewenangan instansi terkait, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara, diatur secara tegas dalam undang-undang.

Ia juga menyoroti keberadaan NSOC dalam Pasal 15 yang dinilai belum memiliki penjelasan rinci terkait kewenangan dan fungsi dalam sistem keamanan siber nasional.

“Kalau ada lebih dari 20 pasal yang menyebutkan instansi yang berwenang, maka perlu dipertimbangkan apakah harus dibuat bab khusus agar tidak menimbulkan multitafsir,” katanya.

Dalam aspek penegakan hukum, Abraham meminta adanya gradasi jelas antara sanksi administratif dan pidana agar tidak terjadi overcriminalization.

“Kalau langsung memuat ancaman pidana maksimal 20 tahun, menurut saya itu bukan lagi ultimum remedium. Harus ada tahapan yang jelas,” tegasnya.

Minta Perlindungan Pelapor Kerentanan Siber

Abraham juga meminta perlindungan hukum bagi pihak yang melaporkan kerentanan atau insiden siber secara sukarela demi kepentingan nasional.

Menurutnya, pihak yang menemukan celah keamanan dan melaporkannya secara bertanggung jawab tidak boleh dipidana.

“Kalau ada anak bangsa menemukan kelemahan sistem dan menyampaikannya secara sukarela, tentu tidak boleh dikenakan ketentuan pidana. Ini perlu formula pengaturannya,” ujarnya.

Selain itu, Abraham meminta kejelasan mekanisme penetapan status krisis siber oleh Presiden, termasuk pihak yang berwenang mengusulkan dan batasan waktunya.

“Kalau tidak diatur secara jelas, ini bisa menimbulkan ambiguitas yang berbahaya,” katanya.

Ia turut menyoroti pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pemantauan anomali trafik internet agar tidak masuk ke ranah komunikasi pribadi masyarakat.

Abraham juga meminta penjelasan lebih rinci terkait kerja sama internasional dan pengaturan etika kecerdasan artifisial atau AI dalam RUU KKS, termasuk kemungkinan penerapan human review terhadap produk berbasis AI.

Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan penyempurnaan RUU KKS agar mampu memperkuat keamanan siber nasional sekaligus menjamin perlindungan hak sipil dan kepastian hukum.

Penulis :
Aditya Yohan