HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 17,55 Kilogram Emas Senilai Rp45,73 Miliar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 17,55 Kilogram Emas Senilai Rp45,73 Miliar
Foto: (Sumber : Tangerang, 26-05-2026 - Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Avsec Bandara Internasional Soekarno-Hatta gagalkan serangkaian upaya pembawaan emas yang tidak memenuhi ketentuan ekspor melalui jalur penumpang di Terminal 3 Keberangkatan Internasional..)

Pantau - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security atau Avsec Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 17,55 kilogram emas senilai Rp45,73 miliar melalui jalur penumpang internasional dalam kurun April hingga Mei 2026.

Penindakan dilakukan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta melalui operasi gabungan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan tim gabungan telah melakukan 12 kali penindakan terhadap upaya pembawaan emas yang tidak memenuhi ketentuan ekspor.

“Penindakan kami laksanakan berdasarkan hasil pengawasan dan analisis terhadap barang bawaan penumpang internasional yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi tanpa pemenuhan ketentuan ekspor sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Petugas menemukan emas dalam berbagai bentuk dan berat yang disimpan di koper, saku, hingga digunakan sebagai kalung oleh penumpang.

Libatkan WNI dan WNA Asal Tiongkok

Kasus pertama terungkap pada 16 April 2026 saat seorang warga negara Indonesia berinisial LCD yang hendak menuju Hong Kong kedapatan membawa 60 keping emas seberat 3.018 gram senilai Rp7,6 miliar.

Pada 19 Mei 2026, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan oleh warga negara asing asal Tiongkok berinisial FH yang membawa 10 batang emas cast bar seberat 10 kilogram senilai Rp26,18 miliar tujuan Hong Kong.

Penindakan berlanjut pada 20 Mei 2026 terhadap dua warga negara asing asal Tiongkok berinisial XWQ dan FCT yang masing-masing membawa emas cast bar seberat 609 gram dan 680 gram.

Sehari kemudian, petugas kembali menangkap seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial WW yang membawa tiga batang emas cast bar seberat 612 gram.

Puncak pengungkapan terjadi pada 24 Mei 2026 ketika petugas menggagalkan tujuh kasus sekaligus yang seluruhnya melibatkan warga negara asing asal Tiongkok.

Bea Cukai Dalami Dugaan Jaringan Internasional

Hengky mengatakan seluruh barang hasil penindakan saat ini diamankan untuk menjalani uji laboratorium guna mengetahui kadar emas sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.

“Terhadap para pelaku kami periksa secara intensif guna mendalami peran tiap-tiap pihak, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional. Selain itu, Bea Cukai juga terus melakukan pengembangan informasi dan koordinasi lintas instansi dalam rangka proses penelitian dan penegakan hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Hengky, Bea Cukai bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional, khususnya komoditas bernilai tinggi seperti emas.

Ia menegaskan penumpang yang membawa perhiasan emas maupun emas dalam berbagai bentuk wajib melaporkan kepada Bea dan Cukai sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.

Pemerintah diketahui telah memperketat pengawasan ekspor emas melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar terhadap ekspor emas dalam berbagai bentuk guna mendukung hilirisasi industri nasional dan optimalisasi penerimaan negara.

Penulis :
Aditya Yohan