
Pantau - Ombudsman RI melakukan kajian cepat (rapid assessment) terkait akuntabilitas pelayanan publik dan dugaan maladministrasi dalam insiden kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, Jawa Barat, dengan fokus pada aspek pencegahan, penanganan, hingga evaluasi pascakejadian.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan kajian tersebut diarahkan untuk mencari solusi sistemik agar kecelakaan serupa tidak kembali terjadi, khususnya pada pengelolaan perlintasan sebidang yang masih menghadapi persoalan koordinasi dan pembagian tanggung jawab antarinstansi.
“Ombudsman RI ingin mendorong solusi sistemik agar kejadian serupa tidak kembali terulang, terutama pada pengelolaan perlintasan sebidang yang selama ini masih menyisakan persoalan koordinasi dan pembagian tanggung jawab antarinstansi,” ungkapnya.
Fokus pada Pencegahan dan Keselamatan Perlintasan Sebidang
Robert menjelaskan Ombudsman memberikan perhatian khusus pada aspek prakejadian atau pencegahan, termasuk kejelasan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan palang pintu perlintasan.
Menurutnya, sejumlah persoalan yang selama ini kurang mendapat perhatian justru berpotensi menimbulkan korban dalam jumlah besar apabila tidak segera ditangani.
Ia menegaskan Ombudsman juga akan mengkaji berbagai opsi solusi untuk memastikan standar keselamatan di perlintasan sebidang dapat terpenuhi secara optimal.
Selain itu, aspek penanganan saat kejadian hingga evaluasi pascakejadian turut menjadi bagian penting dalam proses kajian yang sedang berlangsung.
Libatkan Sejumlah Instansi dan Pemangku Kepentingan
Ombudsman menilai sinkronisasi regulasi dan penguatan koordinasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam meningkatkan keselamatan perkeretaapian.
“Ombudsman juga melihat pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Di sisi lain, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap perlintasan yang ada di wilayahnya,” kata Robert.
Selama dua pekan terakhir, Ombudsman telah melakukan pendalaman bersama KAI Commuter, PT Kereta Api Indonesia, Jasa Marga, Kementerian Perhubungan, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam proses tersebut, Ombudsman juga menerima audiensi Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang pada 20 Mei 2026 di Jakarta.
Deddy menyampaikan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan persoalan kompleks yang melibatkan berbagai sektor sehingga membutuhkan kolaborasi lintas lembaga.
Ia mengungkapkan, “Keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya menyangkut sektor transportasi, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola wilayah, infrastruktur jalan hingga partisipasi masyarakat.”
Ombudsman berharap hasil kajian cepat tersebut dapat menjadi dasar perbaikan tata kelola keselamatan perkeretaapian dan mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa mendatang.
- Penulis :
- Aditya Yohan





