
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan penanganan hukum terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) di tengah mencuatnya penggeledahan Kantor BGN oleh Kejaksaan Agung.
Dasco menyampaikan pernyataan tersebut usai Rapat Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
“Apa pun itu, kita serahkan kepada aparat penegak hukum yang tentunya mempunyai pertimbangan-pertimbangan tersendiri,” ujar Dasco.
DPR Soroti Evaluasi Tata Kelola BGN
Dasco mengaku telah mendengar informasi mengenai penggeledahan yang dilakukan terhadap Kantor BGN.
Namun, ia menyatakan belum mengetahui secara rinci terkait kabar adanya penangkapan sejumlah pihak dalam kasus tersebut.
Menurutnya, DPR melalui Komisi IX sebelumnya telah menyampaikan sejumlah catatan evaluasi terhadap kinerja dan tata kelola BGN kepada pemerintah.
Dengan adanya pergantian pimpinan di lembaga tersebut, DPR menilai pemerintah telah merespons berbagai masukan yang disampaikan.
“Beberapa catatan yang kemudian juga menuju perbaikan tata kelola di BGN. Soal-soal lain, saya juga kurang mendalami karena itu langsung dikirimkan ke pemerintah,” ungkapnya.
Pergantian Kepala BGN Jadi Bagian Evaluasi
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN terhitung sejak 2 Juni 2026.
Pengumuman pergantian pimpinan BGN disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Pergantian tersebut terjadi di tengah evaluasi terhadap pelaksanaan program dan tata kelola BGN yang menjadi perhatian DPR maupun pemerintah.
DPR menegaskan akan terus mengawal perbaikan tata kelola lembaga tersebut, sementara proses hukum yang berkembang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





