
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan tetap melanjutkan pemulihan hak keluarga korban pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih meski Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada tiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus tersebut.
Restitusi Masih Berlanjut di Peradilan Umum
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menjelaskan putusan restitusi yang dijatuhkan pengadilan militer baru mencakup sebagian dari total tuntutan ganti rugi yang diajukan kepada seluruh pelaku.
"Karena masih ada proses yang berjalan di peradilan umum, restitusi yang diputuskan di pengadilan militer ini baru sebagian dari restitusi yang nantinya akan berproses di peradilan umum," ujarnya.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (2/6), Muhamad Nasir selaku eksekutor pembunuhan divonis 13 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer serta diwajibkan membayar restitusi Rp750 juta.
Feri Heriyanto yang terbukti membantu pelaku utama dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dipecat dari TNI, dan diwajibkan membayar restitusi Rp500 juta.
Sementara Frengky Yaru yang turut terlibat dalam tindak pidana tersebut divonis satu tahun penjara tanpa kewajiban membayar restitusi.
LPSK mencatat total nilai restitusi yang diajukan dalam perkara ini mencapai Rp5,8 miliar yang dibebankan kepada 18 terdakwa, terdiri dari tiga anggota TNI dan 15 pelaku sipil sesuai peran serta tingkat kesalahan masing-masing.
Pendampingan Korban Tetap Dilanjutkan
Antonius mengatakan proses hukum perkara tersebut belum berakhir karena para pihak masih memiliki hak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"LPSK akan tetap mendampingi korban dan keluarganya, termasuk dalam pengajuan restitusi pada proses peradilan umum. Jika nantinya ada upaya hukum banding di peradilan militer, LPSK juga akan tetap memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya," katanya.
Selain mengawal restitusi, LPSK juga telah memberikan layanan pemulihan kepada keluarga korban sejak Desember 2025.
Istri korban memperoleh bantuan rehabilitasi psikologis dan fasilitasi restitusi.
Sementara mertua korban mendapatkan layanan pemenuhan hak prosedural serta perlindungan fisik selama proses persidangan berlangsung.
LPSK menegaskan akan terus mengawal pemenuhan hak-hak korban hingga seluruh proses hukum terhadap para pelaku memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
- Penulis :
- Aditya Yohan





