
Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat meringkus seorang pria berinisial IO (33) yang diduga berperan sebagai kurir narkoba setelah kedapatan membawa sabu seberat 510,3 gram di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba," ungkap Reynold.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Penangkapan dilakukan pada 3 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kaleng biskuit yang berisi lima plastik klip besar sabu dengan berat bruto mencapai 510,3 gram.
Polisi menilai pengungkapan kasus tersebut sebagai bagian dari komitmen pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta Pusat.
Kurir Mengaku Diperintah Pelaku Lain
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengungkapkan tersangka mengaku hanya bertugas mengambil dan mengantarkan paket sabu atas perintah seseorang berinisial NB.
"Tersangka menerima paket yang dikirim melalui ojek online. Setelah barang diterima, tersangka diarahkan untuk menyerahkan paket tersebut kepada seseorang berinisial FN. Namun sebelum sempat diserahkan, tersangka berhasil diamankan petugas," ujar Wisnu.
Menurut pengakuan tersangka, aksi tersebut merupakan kali pertama dirinya menjadi kurir narkoba dan dijanjikan imbalan uang oleh pelaku yang kini masih diburu polisi.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Polisi Kembangkan Jaringan Peredaran Narkoba
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut.
"Kami masih memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk NB dan FN. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," kata Wisnu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Penulis :
- Aditya Yohan





