
Pantau - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Sabtu (6/6) untuk melayani kebutuhan perpanjangan SIM masyarakat.
Layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB berdasarkan informasi dari akun resmi X @tmcppoldametro.
Program SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis.
Sementara itu, pemilik SIM B maupun SIM yang masa berlakunya sudah habis diwajibkan mengurus perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan persyaratan dokumen.
Masyarakat dapat mengakses layanan SIM Keliling di Jakarta Timur yang berlokasi di Mall Grand Cakung.
Layanan di Jakarta Utara tersedia di LTC Glodok.
Untuk wilayah Jakarta Selatan, pelayanan diberikan di Kampus Trilogi Kalibata.
Warga Jakarta Barat dapat mendatangi Mall Ciputra.
Sementara itu, layanan untuk wilayah Jakarta Pusat tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemohon wajib membawa SIM asli yang akan diperpanjang serta KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya.
Setelah tiba di lokasi layanan, pemohon diminta mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000.
Biaya perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000.
Selain biaya perpanjangan, pemohon juga dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp37.500.
Pemohon turut membayar biaya asuransi sebesar Rp50.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Aditya Yohan





