HOME  ⁄  Nasional

KLH Tegaskan Penuntasan Sampah Jadi Kunci Utama Mewujudkan Keadilan Iklim di Indonesia

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KLH Tegaskan Penuntasan Sampah Jadi Kunci Utama Mewujudkan Keadilan Iklim di Indonesia
Foto: (Sumber : Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat (tengah) didampingi Menteri PPN/Kepala Bappenas Rahmat Pambudy (kedua kiri), Wamenko Polkam Letjen TNI (Purn.) Lodewijk F. Paulus (kedua kanan), Wamen Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono (kanan) dan Duta Besar Slovakia Untuk Indonesia Thomas Ferko (kiri) berswafoto Sabtu (6/6/2026). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo/am..)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menegaskan penanganan tuntas masalah sampah nasional menjadi kunci utama untuk mewujudkan keadilan iklim di Indonesia, seiring tingginya emisi gas metana dari pengelolaan sampah yang belum optimal.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH Jumhur Hidayat menyampaikan hal tersebut dalam acara Puncak Hari Lingkungan Hidup Sedunia bertajuk "Gerakan Indonesia Asri: Saatnya Bekerja Untuk Keadilan Iklim" di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta, Sabtu (6/6).

"Kita harus pastikan gerakan untuk menyelesaikan masalah sampah bisa tuntas setuntas-tuntasnya," kata Jumhur.

Sampah Jadi Ancaman Serius bagi Lingkungan

Jumhur mengungkapkan Indonesia menghasilkan sekitar 51 juta ton sampah setiap tahun.

Ia menjelaskan sebanyak 74 persen sampah tersebut masih belum dikelola secara optimal dan sebagian besar berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan metode open dumping.

Menurutnya, kondisi tersebut memicu pelepasan gas metana yang memiliki daya rusak sekitar 30 kali lebih besar dibandingkan karbon dioksida (CO2).

Jumhur menilai emisi metana dari sampah berkontribusi terhadap pemanasan global dan memperparah berbagai bencana hidrometeorologi, terutama di wilayah pesisir yang menjadi tempat tinggal sekitar 60 persen penduduk Indonesia.

Pemerintah Siapkan RUU Keadilan Iklim

Untuk memperkuat upaya pengendalian dampak lingkungan, KLH saat ini tengah mematangkan rancangan Undang-Undang Keadilan Iklim.

Pemerintah menyiapkan dua opsi pengaturan, yakni membentuk undang-undang baru secara mandiri atau mengintegrasikannya ke dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah juga berencana menata mekanisme perdagangan karbon agar manfaat ekonominya lebih banyak dirasakan masyarakat lokal.

Jumhur mengungkapkan, "Yang pasti dalam perubahan ini atau dalam bagaimana kita memperlakukan iklim ini, termasuk tadi perdagangan karbon dan sebagainya, pesan dari pemerintah adalah harus memastikan bahwa perdagangan karbon bukan menjadi aventurir daripada pedagang-pedagang."

Ia melanjutkan, "Tapi harus menjadi bagian penting dari memberdayakan masyarakat."

Diperkuat Sinergi Lintas Sektor

Puncak Hari Lingkungan Hidup Sedunia turut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, kepala daerah, dan perwakilan negara sahabat untuk memperkuat sinergi pengelolaan lingkungan.

Dalam kegiatan tersebut, KLH juga melakukan komunikasi virtual dengan enam gubernur dan Kepala Otorita IKN serta menggelar pembagian sarana pemilahan sampah dan penanaman simbolis pohon menuju target dua miliar pohon secara nasional.

Pemerintah juga akan melanjutkan agenda pemulihan lingkungan melalui penyelenggaraan International Environment Technology and Innovation Expo and Conference pada 11-13 Juni 2026 di Jakarta International Convention Center guna mendorong transfer teknologi hijau dan pencapaian target emisi menuju Indonesia Emas 2045.

Penulis :
Ahmad Yusuf