HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di Bundaran HI pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di Bundaran HI pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Seorang warga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan di gerai pelayanan Samsat Keliling di Jakarta. ANTARA FOTO/Ika Maryani/tom/am.)

Pantau - Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Minggu, 7 Juni 2026, untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Layanan tersebut diselenggarakan dalam rangka Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Samsat Keliling beroperasi di samping Hotel Mandarin Oriental, Bundaran HI, mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Polda Metro Jaya menyatakan layanan Samsat Keliling di Bundaran HI hanya dibuka pada Minggu pertama setiap bulan.

Layani Pembayaran PKB Tahunan

Layanan yang tersedia di Samsat Keliling Bundaran HI hanya meliputi pembayaran PKB tahunan.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut diwajibkan membawa KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.

Selain itu, wajib pajak juga harus membawa BPKB asli dan fotokopi BPKB.

Dokumen lain yang wajib disertakan adalah STNK asli dan fotokopi STNK.

Terdapat syarat tambahan yang harus dipenuhi, yaitu kendaraan tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.

Pajak Lima Tahunan Tetap di Kantor Samsat

Polda Metro Jaya menegaskan layanan Samsat Keliling tidak melayani pembayaran pajak kendaraan lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan.

Untuk kedua layanan tersebut, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Sebagai alternatif, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran PKB melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Melalui aplikasi tersebut, pembayaran PKB dapat dilakukan secara daring menggunakan telepon genggam.

Layanan SIGNAL saat ini berlaku di 33 provinsi dan dokumen STNK akan dikirim ke alamat pemohon setelah proses selesai.

Meski demikian, aplikasi SIGNAL tidak dapat digunakan oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.

Wajib pajak dengan tunggakan lebih dari satu tahun tetap harus menyelesaikan pembayaran secara langsung di kantor Samsat.

Penulis :
Gerry Eka