
Pantau - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan memastikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) saat ini sedang dalam proses perpanjangan dan bukan berstatus tidak berizin.
Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan Andy Lazuardy mengatakan status SLF RSPI tengah menjalani proses administrasi yang lazim dilakukan setiap lima tahun sekali.
"SLF-nya dalam proses perpanjangan," kata Andy.
Menurut Andy, masa berlaku SLF RSPI berakhir pada 2024 dan saat ini pihak rumah sakit sedang melengkapi proses perpanjangan yang dipersyaratkan pemerintah daerah.
"Berakhir 2024. Tapi yang jelas saat ini sedang dalam proses perpanjangan SLF," ucapnya.
Proses Administrasi dan Persyaratan Teknis
Andy menilai proses perpanjangan tersebut menunjukkan adanya itikad baik dari manajemen RSPI untuk memenuhi seluruh kewajiban administrasi yang berlaku.
"Intinya mereka ada goodwill atau niat baik untuk memperpanjang SLF-nya," kata dia.
Ia menegaskan tidak ada persoalan lain selain penyempurnaan sejumlah aspek teknis yang menjadi bagian dari tahapan perpanjangan sertifikat.
Menurutnya, proses perpanjangan SLF dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat apabila seluruh dokumen telah dipenuhi.
"Tidak susah. Waktunya juga tidak panjang. Paling lama satu bulan jadi," ujarnya.
Dokumen yang harus dilengkapi meliputi gambar rekaman akhir (as-built drawing), gambar arsitektur, dokumen struktur bangunan, mechanical electrical, RKK Damkar, SKK Damkar, hingga dokumen keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
DPRD Sempat Soroti Dokumen Kedaluwarsa
Andy menjelaskan mekanisme pengajuan SLF untuk rumah sakit pada dasarnya sama dengan bangunan gedung lainnya, namun terdapat tambahan persyaratan terkait aspek lingkungan.
"Intinya hampir sama. Hanya kalau rumah sakit, aspek lingkungan tetap harus ada. Jadi izin lingkungannya juga harus ada," ucapnya.
Ia menambahkan pengurusan dokumen rumah sakit cukup kompleks sehingga biasanya membutuhkan pendampingan tenaga ahli atau konsultan.
"Di RSPI itu rata-rata yang mengurus adalah tim medis. Jadi mereka perlu menggandeng konsultan untuk melengkapi persyaratan yang kami minta dalam kriteria SLF," katanya.
Sebelumnya, Panitia Khusus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan gedung RSPI masih beroperasi menggunakan dokumen SLF yang telah kedaluwarsa dan meminta Dinas Citata DKI Jakarta segera memberikan peringatan kepada manajemen rumah sakit.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





