
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun karena dinilai sebagai usia yang matang dan masih produktif untuk menjalankan tugas kepolisian.
Hasbiallah menyampaikan pandangan tersebut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
"Justru usia 58 tahun ke atas itu lagi bagus-bagusnya. 60 tahun itu usia matang," ungkapnya.
Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Jakarta I itu, perpanjangan usia pensiun Polri juga sejalan dengan ketentuan usia pensiun pegawai negeri sipil yang dapat mencapai 60 tahun.
"Setuju kalau yang bintara-bintara diubah menjadi 58 tahun. Sedangkan yang di kantor 60 tahun," ujarnya.
RUU Polri Atur Batas Usia Pensiun Baru
Dalam draf revisi RUU Polri, Pasal 30 ayat (2) mengalami perubahan terkait batas usia pensiun anggota kepolisian.
Ketentuan tersebut mengatur batas usia pensiun bagi tamtama, bintara, perwira hingga pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang satu hingga bintang tiga menjadi 60 tahun.
Sementara itu, perwira tinggi bintang empat ditetapkan memiliki usia pensiun 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.
Hasbiallah menilai aspek kesehatan tidak menjadi hambatan dalam penerapan kebijakan tersebut karena masyarakat saat ini semakin sadar pentingnya menjaga pola hidup sehat.
Ia meyakini anggota Polri akan terus menjaga kebugaran fisik sehingga tetap mampu menjalankan tugas secara optimal hingga usia pensiun yang lebih panjang.
DPR dan Pemerintah Sepakati Usia Pensiun 59 dan 60 Tahun
Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati pengaturan usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan Panitia Kerja RUU Polri.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa batas usia pensiun 59 tahun berlaku bagi personel berpangkat tamtama dan bintara.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” ungkap Eddy.
Sementara itu, usia pensiun 60 tahun berlaku bagi perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.
Pengaturan tersebut masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 55 yang mengatur pemberhentian anggota Polri dengan hormat dari jabatannya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





