HOME  ⁄  Nasional

DPR dan Pemerintah Sepakati Presiden Bisa Perpanjang Masa Pensiun Perwira Tinggi Polri Bintang Empat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR dan Pemerintah Sepakati Presiden Bisa Perpanjang Masa Pensiun Perwira Tinggi Polri Bintang Empat
Foto: (Sumber : Komisi III DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya/am..)

Pantau - Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang memungkinkan usia pensiun perwira tinggi Polri berpangkat bintang empat diperpanjang berdasarkan keputusan presiden.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan perwakilan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026), sebagai bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Presiden Diberi Kewenangan Perpanjang Masa Pensiun

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan perubahan itu tercantum dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c RUU Polri yang telah disepakati oleh tim perumus dan tim sinkronisasi.

“Pasal 30 ayat (5) huruf c bunyinya menjadi 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden',” ungkap Eddy.

Ia mengatakan frasa tambahan mengenai perpanjangan berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden merupakan hasil pembahasan timus dan timsin pada Senin malam.

“Jadi, tambahannya adalah 'atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden',” ujarnya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian meminta persetujuan peserta rapat terhadap rumusan tersebut dan disepakati secara bersama.

Batas Usia Pensiun Polri Diatur Lebih Rinci

Dalam pembahasan sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyepakati batas usia pensiun anggota Polri menjadi 59 tahun bagi tamtama dan bintara.

Sementara itu, batas usia pensiun untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi ditetapkan hingga 60 tahun.

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional karena usia pensiunnya mengikuti aturan yang berlaku bagi pejabat fungsional.

RUU Polri juga mengatur bahwa anggota yang memiliki keahlian khusus atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat memperoleh perpanjangan masa pensiun maksimal dua tahun atas usul Kapolri atau berdasarkan keputusan presiden sesuai kebutuhan.

Pengaturan teknis mengenai mekanisme perpanjangan usia pensiun nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

Penulis :
Ahmad Yusuf