HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Maluku Usulkan Kebijakan Khusus ASN Kepulauan untuk Perkuat Pelayanan Publik

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Gubernur Maluku Usulkan Kebijakan Khusus ASN Kepulauan untuk Perkuat Pelayanan Publik
Foto: (Sumber : Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengikuti Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri, para gubernur, serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta (ANTARA/HO-Pemprov Maluku).)

Pantau - Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menghadirkan kebijakan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah kepulauan guna menjamin pemerataan pelayanan publik hingga ke pulau-pulau terluar.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri, para gubernur, serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.

Maluku Hadapi Tantangan Distribusi ASN

Hendrik menegaskan daerah kepulauan seperti Maluku membutuhkan kebijakan berbeda karena memiliki karakteristik geografis yang tersebar di banyak pulau.

“Provinsi dengan jumlah pulau yang sangat banyak membutuhkan dukungan kebijakan yang mampu menjamin ketersediaan ASN secara merata agar pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik dapat menjangkau seluruh masyarakat,” ungkapnya.

Menurut dia, distribusi ASN di wilayah kepulauan masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari aksesibilitas yang terbatas, minimnya sarana pendukung, hingga keterbatasan infrastruktur dasar di wilayah terpencil.

Kondisi tersebut membuat kebutuhan aparatur di daerah kepulauan tidak bisa disamakan dengan wilayah daratan.

Minta Kewenangan Lebih Besar untuk Daerah

Hendrik menilai sistem pengelolaan ASN yang masih cenderung sentralistis perlu disesuaikan dengan karakteristik daerah kepulauan melalui pemberian ruang kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah.

Ia menjelaskan pemerintah daerah lebih memahami kebutuhan nyata di lapangan, termasuk dalam penempatan ASN pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan di wilayah yang sulit dijangkau.

Menurutnya, sejumlah daerah di Maluku masih mengalami keterbatasan fasilitas kesehatan sehingga diperlukan fleksibilitas dalam pengelolaan dan penempatan ASN agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku mengusulkan agar pemerintah pusat mempertimbangkan pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan ASN kepada daerah yang memiliki karakteristik kepulauan.

Sambut Relaksasi Belanja Pegawai

Selain mengusulkan kebijakan khusus ASN, Hendrik juga mengapresiasi perhatian pemerintah pusat terhadap aspirasi daerah mengenai rencana relaksasi batas maksimal belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami menyambut baik kebijakan relaksasi tersebut. Namun kami juga membutuhkan kepastian hukum terkait dasar legalitas pelaksanaannya agar pemerintah daerah memiliki landasan yang jelas dalam menjalankan kebijakan,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah pusat memberikan perhatian lebih besar terhadap kebutuhan daerah kepulauan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik hingga menjangkau masyarakat di wilayah terluar Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf