
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terus mendalami jaringan peredaran narkotika lintas provinsi setelah mengamankan 113 kilogram sabu-sabu dan menangkap seorang kurir berinisial RR yang diduga terlibat dalam distribusi barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan pengembangan kasus masih berlangsung untuk mengungkap pelaku lain yang berada di tingkat lebih tinggi dalam jaringan tersebut.
“Kami masih mendalami dan mengejar pelaku di atasnya,” ungkap Andy di Medan, Selasa.
Kurir Ditangkap di Aceh
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan RR di Kota Langsa, Aceh, pada Kamis (4/6).
Menurut Andy, tersangka merupakan warga Aceh yang diduga berperan sebagai kurir pengiriman sabu dari Kabupaten Langkat menuju Banda Aceh.
Saat proses penangkapan, petugas sempat melepaskan tembakan peringatan karena tersangka tidak mengindahkan perintah aparat.
Namun, karena upaya tersebut tidak direspons, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan pelaku.
“Pelaku merupakan warga Aceh yang diduga berperan sebagai kurir yang mengirim barang bukti tersebut dari Langkat menuju Banda Aceh,” katanya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sabu-sabu yang diduga berasal dari Malaysia itu dikirim ke Banda Aceh sebelum dipecah dan diedarkan ke sejumlah daerah lainnya.
“Dari hasil interogasi, sabu-sabu diduga dari Malaysia itu sampai di Banda Aceh, kemudian dipecah untuk dikirim ke sejumlah kota lainnya,” ujar Andy.
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Identitas
Selain mengusut jaringan peredaran narkoba, penyidik juga mendalami dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan tersangka.
Polisi menemukan indikasi bahwa pelaku memiliki sejumlah dokumen dengan identitas berbeda yang diduga digunakan untuk mengelabui aparat penegak hukum.
“Selain itu, kami juga masih melakukan pengembangan terkait dugaan pemalsuan dokumen,” kata Andy.
Menurutnya, jaringan narkoba tersebut menyiapkan berbagai fasilitas untuk membantu kurir menyamarkan identitas dan menghindari pengawasan petugas.
“Jaringan itu menyiapkan berbagai sarana bagi kurir untuk mengelabui petugas, seperti berpindah tempat menginap, menyewa kendaraan, dan cara lain untuk menyamarkan identitas,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





