
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan agenda mendengarkan keterangan dua ahli yang diajukan pemerintah di Jakarta, Selasa.
Sidang tersebut membahas enam perkara uji materiil yang diajukan sejumlah pemohon terhadap beberapa pasal dalam KUHP Baru, mulai dari ketentuan lambang negara, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, hingga pasal perzinaan.
Perkara yang disidangkan antara lain permohonan terkait Pasal 237 huruf b dan huruf c mengenai Lambang Negara, Pasal 264 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, serta Pasal 411 ayat (2) mengenai pidana perzinaan.
Enam Permohonan Uji Materiil Dibahas Bersamaan
Pemohon dalam perkara terkait pasal penghinaan presiden menilai terdapat kesamaan substansi dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, pemohon perkara Pasal 411 ayat (2) berpendapat aturan pidana perzinaan menciptakan kondisi yang merugikan pasangan beda agama yang tidak dapat menikah karena terbentur regulasi yang berlaku.
Menurut argumentasi pemohon, negara dianggap menghadirkan kontradiksi karena membatasi perkawinan beda agama, namun pada saat yang sama memberikan sanksi terhadap hubungan di luar perkawinan yang sah.
Selain itu, Pasal 114 ayat (2) juga diuji karena dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Pemerintah Hadirkan Dua Ahli
Pada sidang sebelumnya yang digelar 18 Mei 2026, Mahkamah telah mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon yang menghadirkan pakar hukum Bivitri Susanti dan E. Fernando M. Manullang.
Keduanya memberikan pandangan mengenai pasal penghinaan kepala negara yang dinilai memiliki akar dari hukum pidana kolonial serta menjelaskan aspek pemidanaan dalam ketentuan tersebut.
Dalam sidang itu, Ketua MK Suhartoyo menanyakan jumlah ahli yang akan dihadirkan pemerintah.
“Oleh karena itu, sidang hari ini belum bisa dilanjutkan dan akan dibuka kembali hari Selasa, 9 Juni 2026, pukul 10.30 WIB,” kata Suhartoyo.
Menjawab pertanyaan tersebut, kuasa hukum pemerintah Syahmardan menyampaikan, “Oleh karena itu, sidang hari ini belum bisa dilanjutkan dan akan dibuka kembali hari Selasa, 9 Juni 2026, pukul 10.30 WIB.”
Sidang lanjutan ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan konstitusionalitas sejumlah pasal dalam KUHP Baru sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan atas permohonan yang diajukan para pemohon.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





