
Pantau - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengungkap dugaan praktik penipuan badal haji dan dam yang melibatkan salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dengan nilai kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kasus tersebut terungkap melalui Tim Pelindungan Jamaah PPIH bersama KJRI setelah menemukan dugaan badal haji untuk 140 orang dengan tarif sekitar Rp10 juta per jamaah.
“Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp10 juta per orang. Pasti ini penipuan,” ungkapnya.
Modus Badal Haji dan Dam Diduga Disalahgunakan
Dahnil menjelaskan dugaan praktik tersebut dilakukan oleh oknum KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin di Arab Saudi.
Ia mengungkapkan pihaknya telah memeriksa pihak-pihak terkait untuk mendalami dugaan penipuan yang telah merugikan sejumlah jamaah.
“Sudah banyak jamaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kita interogasi,” ujarnya.
Selain badal haji, Kemenhaj juga menemukan dugaan penyelewengan pembayaran dam yang seharusnya disalurkan melalui lembaga resmi Adahi.
Menurut Dahnil, jamaah dikenakan biaya 720 riyal untuk dam, namun dana tersebut tidak disetorkan ke Adahi dan diduga dialihkan melalui pihak lain dengan harga lebih rendah.
“Dam itu salah satu yang mandatori atau wajib. Kalau di sini harus dibayarkan ke Adahi. Oleh mereka, jamaah ditarifkan 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka,” katanya.
Kemenhaj Siapkan Sanksi Administratif dan Pidana
Kasus ini terungkap setelah jamaah melaporkan tidak menerima tanda terima resmi atau receipt dari Adahi sebagai bukti pembayaran dam.
“Cukup banyak yang dirugikan, dan ini berangkat dari pengaduan jamaah yang tidak menerima receipt atau tanda terima dari Adahi,” ujarnya.
Kemenhaj memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap KBIHU yang terbukti terlibat, mulai dari pencabutan izin hingga proses hukum pidana melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia.
“Kami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana. Karena lokusnya ada di Saudi, kita akan bicarakan dengan aparatur hukum di tanah air,” kata Dahnil.
Ia menambahkan pemerintah akan membuka informasi secara rinci mengenai kasus tersebut kepada publik, termasuk identitas KBIHU yang diduga terlibat.
“Besok tim jubir, Direktorat Jenderal Pengendalian, Irjen, serta Bina Haji dan Umrah akan menyampaikan secara resmi dan detail mana saja KBIHU yang terlibat,” ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan





