HOME  ⁄  Nasional

Wamenkum Sebut RUU Polri Dibahas Singkat karena Hanya Memuat Tujuh Materi Perubahan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Wamenkum Sebut RUU Polri Dibahas Singkat karena Hanya Memuat Tujuh Materi Perubahan
Foto: (Sumber : Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).)

Pantau - Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia berlangsung relatif singkat karena hanya memuat tujuh materi pokok perubahan.

Eddy menyampaikan hal tersebut usai Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui RUU Polri menjadi undang-undang di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

“Dan RDPU (rapat dengar pendapat umum) sudah mengundang ahli dan juga sudah mengundang masyarakat untuk didengarkan pendapatnya terkait RUU Polri,” ungkapnya.

Menurut Eddy, meskipun pembahasannya berlangsung singkat, proses penyusunan RUU tetap melalui berbagai rapat dengar pendapat dan melibatkan partisipasi publik.

Tujuh Materi Utama dalam Revisi UU Polri

Eddy menjelaskan salah satu materi yang dibahas adalah penegasan tugas Polri dalam mendukung arah kebijakan presiden.

Materi lainnya mencakup sistem rekrutmen anggota Polri yang kini memberikan afirmasi khusus bagi penyandang disabilitas untuk dapat bergabung menjadi anggota kepolisian.

Selain itu, revisi undang-undang juga mengatur perubahan batas usia pensiun anggota Polri sesuai jenjang kepangkatan.

Untuk Bintara dan Tamtama, batas usia pensiun ditetapkan menjadi 59 tahun.

Sementara itu, Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.

Aturan Penugasan Polri di Luar Institusi Diperjelas

Eddy mengatakan revisi UU Polri juga mengatur secara lebih rinci penugasan anggota kepolisian di luar struktur institusi Polri.

Pengaturan tersebut mengacu pada Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tugas utama Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa apa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 resmi menyetujui RUU Polri untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelum disambut persetujuan seluruh peserta rapat.

Penulis :
Ahmad Yusuf