HOME  ⁄  Nasional

Wamenkum Sebut Presiden Berwenang Perpanjang Batas Usia Pensiun Kapolri

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Wamenkum Sebut Presiden Berwenang Perpanjang Batas Usia Pensiun Kapolri
Foto: (Sumber : Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej (kiri) bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kanan) pada konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

Pantau - Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyatakan Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan maupun memperpanjang batas usia pensiun Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sebagaimana diatur dalam RUU Polri yang telah disetujui DPR dan pemerintah.

Presiden Dapat Memperpanjang Masa Pensiun Perwira Bintang Empat

Eddy menjelaskan kewenangan tersebut melekat pada Presiden sebagai Panglima Tertinggi yang memegang kekuasaan atas TNI dan Polri.

"Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," kata Eddy usai Rapat Paripurna pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati ketentuan bahwa usia pensiun perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang oleh Presiden.

Dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c RUU Polri disebutkan bahwa usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.

Penyesuaian Batas Pensiun Diselaraskan dengan ASN

Selain mengatur perwira tinggi bintang empat, RUU Polri juga menetapkan batas usia pensiun Bintara dan Tamtama menjadi 59 tahun.

Sementara itu, usia pensiun Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi ditetapkan menjadi 60 tahun.

Eddy mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan aturan usia pensiun anggota Polri dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, ASN secara umum memiliki batas usia pensiun 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 65 tahun untuk jabatan fungsional utama.

"Jadi itu yang berlaku memang umum, baik pada ASN demikian. Jadi kita menyesuaikan dengan, membandingkan dengan aparatur sipil negara," ujarnya.

Ketentuan baru tersebut menjadi salah satu poin yang diatur dalam revisi Undang-Undang Polri yang telah mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR.

Penulis :
Ahmad Yusuf