HOME  ⁄  Nasional

DPR Sahkan RUU Polri, Ini Empat Poin Penting yang Diatur dalam Undang-Undang Baru

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Sahkan RUU Polri, Ini Empat Poin Penting yang Diatur dalam Undang-Undang Baru
Foto: (Sumber : Ilustrasi anggota Polri (ANTARA/HO).)

Pantau - DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Jakarta, Selasa.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan revisi undang-undang tersebut dilakukan untuk menyempurnakan berbagai pengaturan setelah disahkannya KUHP dan KUHAP yang baru.

Delapan Pokok Perubahan dalam UU Polri

Habiburokhman menjelaskan terdapat delapan pokok pembahasan utama dalam revisi UU Polri.

Poin tersebut meliputi transformasi Polri yang lebih terbuka, transparan, profesional, dan berintegritas.

Revisi juga memperkuat fungsi pengawasan serta penerapan sistem teknologi dan informasi yang modern dan terbuka.

Selain itu, undang-undang baru menjamin netralitas anggota Polri dalam tata kelola organisasi dan pembinaan karier sumber daya manusia.

Penguatan tugas kepolisian yang berorientasi pada pelayanan masyarakat, perlindungan, pengayoman, penegakan hukum, dan penanggulangan kejahatan juga menjadi bagian penting dalam revisi tersebut.

UU Polri turut mengatur secara lebih jelas penempatan anggota Polri di luar institusi, batas usia pensiun, kurikulum pendidikan yang humanis dan demokratis, serta penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Presiden Berwenang Perpanjang Masa Pensiun Kapolri

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam UU Polri adalah ketentuan mengenai usia pensiun Kapolri.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, "Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden."

Sementara itu, batas usia pensiun anggota Polri berpangkat tamtama dan bintara ditetapkan 59 tahun.

Untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi, usia pensiun ditetapkan 60 tahun.

Menurut Eddy, perbedaan usia pensiun tersebut diperlukan untuk menjaga regenerasi dan motivasi personel di lingkungan Polri.

Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil Tertentu

UU Polri juga mengatur penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar organisasi Polri yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Jabatan tersebut dapat berupa posisi manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.

Pengaturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang meminta pengaturan lebih jelas mengenai jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri.

Syarat Pendidikan Polisi dan Penguatan Kompolnas

Dalam revisi UU Polri, syarat pendidikan untuk menjadi anggota Polri tidak mengalami perubahan dan tetap minimal lulusan SMA atau sederajat untuk pembentukan bintara.

Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Agus Nugroho menyatakan ketentuan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi internal Polri.

Meski demikian, lulusan sarjana tetap dapat mengikuti jalur pembentukan perwira melalui Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana.

Selain itu, revisi UU Polri memperkuat kedudukan Kompolnas dengan mengatur secara tegas bahwa anggota Kompolnas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Masa jabatan anggota Kompolnas ditetapkan selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan.

Penulis :
Ahmad Yusuf