HOME  ⁄  Nasional

Mensesneg Sebut Perpanjangan Usia Pensiun Kapolri Akan Disesuaikan dengan Kebutuhan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mensesneg Sebut Perpanjangan Usia Pensiun Kapolri Akan Disesuaikan dengan Kebutuhan
Foto: (Sumber : Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

Pantau - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan perpanjangan batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri akan disesuaikan dengan kebutuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Polri yang baru disetujui DPR.

Pemerintah dan DPR Sepakati Aturan Baru

Prasetyo mengatakan ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR dalam proses revisi Undang-Undang Polri.

"Itu kan memang kita sesuaikan dengan kebutuhan ya," katanya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia berharap berbagai penyesuaian dalam UU Polri dapat memperkuat kinerja institusi kepolisian sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Menurutnya, pemerintah menginginkan Polri menjadi institusi yang semakin profesional dan dicintai rakyat Indonesia.

Presiden Diberi Wewenang Menentukan Perpanjangan

Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati ketentuan bahwa usia pensiun perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang melalui keputusan Presiden.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c RUU Polri.

"Pasal 30 ayat (5) huruf c bunyinya menjadi 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," ungkapnya.

Eddy menjelaskan frasa "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden" merupakan hasil perubahan yang disepakati dalam rapat tim perumus dan tim sinkronisasi RUU Polri.

Aturan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam revisi UU Polri yang telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Penulis :
Aditya Yohan