
Pantau - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencatat sebanyak 883 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau deportan telah dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kepulauan Riau, sepanjang tahun 2026.
Menteri P2MI Mukhtarudin mengatakan pemerintah memastikan seluruh deportan yang dipulangkan dari Malaysia mendapatkan pelayanan, pendampingan, serta fasilitasi hingga kembali ke daerah asal masing-masing.
“Hari ini saya mengunjungi shelter untuk menemui para deportan yang baru datang dari Johor Bahru. Semua kita fasilitasi, yang sakit kita obati, kemudian kita siapkan pemulangannya. Rata-rata mereka tidak memiliki dokumen dan berangkat secara non-prosedural,” ujarnya di Batam, Selasa.
Mukhtarudin menegaskan negara tetap hadir memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia meskipun sebagian besar deportan berangkat ke luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.
“Negara hadir untuk memberikan pelayanan dan perlindungan. Mereka tetap kita urus meskipun sebagian besar berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur,” ungkapnya.
Ribuan Deportan Masuk Melalui Batam
Data KP2MI menunjukkan jumlah deportan yang masuk melalui Batam dalam periode 2024 hingga 2026 mencapai 3.829 orang.
“Yang melalui Pelabuhan Internasional Batam Center ini sepanjang 2026 ada 883 orang. Sementara dalam periode 2024 hingga 2026 total deportan yang masuk melalui Batam mencapai 3.829 orang,” kata Mukhtarudin.
Pemerintah bersama berbagai instansi terkait terus berkoordinasi untuk memastikan proses pemulangan dan perlindungan bagi PMI yang dideportasi berjalan optimal.
Mayoritas Kasus Terkait Pelanggaran Imigrasi
Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto menyebut koordinasi antara KJRI Johor Bahru, KP2MI, BP3MI Kepri, dan para pemangku kepentingan berjalan baik dalam menangani deportan.
“Bukan hanya dengan P2MI atau BP3MI Kepri, tetapi hampir semua stakeholder terlibat dalam upaya pemulangan deportan. Karena itu kami sangat mengapresiasi kerja sama yang selama ini terjalin,” ujarnya.
Sigit mengungkapkan KJRI Johor Bahru telah menangani 2.551 deportan sejak 1 Januari hingga 9 Juni 2026 yang berasal dari wilayah Johor, Pahang, Negeri Sembilan, dan Melaka.
“Ini hanya deportan di wilayah kerja KJRI Johor Bahru yang meliputi Johor, Pahang, Negeri Sembilan, dan Melaka,” katanya.
Menurutnya, sekitar 80 persen kasus deportasi terjadi akibat pelanggaran keimigrasian seperti tidak memiliki dokumen perjalanan maupun izin kerja yang sah.
“Karena itu penting bagi masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur prosedural yang aman. Jangan mudah percaya pada tawaran pekerjaan tanpa visa, tanpa kontrak kerja, atau tanpa dokumen resmi,” ungkapnya.
Mayoritas deportan yang dipulangkan berasal dari Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara, dengan biaya pemulangan yang ditanggung oleh Pemerintah Malaysia, pribadi deportan, maupun dukungan Pemerintah Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan





