
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya pembenahan organisasi secara menyeluruh untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, responsif, dan berintegritas.
Yusril menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Konsolidasi Pelayanan Publik di Jakarta, Senin (8/6), yang menyoroti langkah konkret perbaikan layanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
"Seluruh unit layanan publik harus dipastikan mampu memberikan pelayanan yang mudah diakses, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," ungkap Yusril.
Menurut dia, pelayanan yang baik merupakan hak masyarakat yang harus diberikan secara jelas, setara, dan tanpa hambatan yang tidak semestinya.
Delapan Agenda Pembenahan Organisasi
Yusril menjelaskan terdapat delapan agenda utama yang harus menjadi perhatian seluruh jajaran dalam memperkuat kualitas pelayanan publik.
Agenda pertama adalah memetakan titik-titik layanan publik agar seluruh layanan mudah diakses dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Agenda kedua berupa peninjauan standar pelayanan di setiap unit kerja agar sesuai dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, serta peningkatan kualitas layanan.
Agenda ketiga adalah memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat sehingga menjadi instrumen pengawasan dan evaluasi yang efektif.
Agenda keempat menitikberatkan pada identifikasi serta penghapusan praktik pungutan liar maupun penggunaan perantara yang dapat mengganggu objektivitas pelayanan.
"Praktik semacam itu dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara dan merugikan aparatur yang bekerja dengan jujur," ujarnya.
Penguatan Sistem dan Integritas Aparatur
Agenda kelima adalah memperkuat sistem pelayanan untuk menutup celah penyimpangan dan memastikan pelayanan berjalan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Agenda keenam menekankan penghentian seluruh praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Agenda ketujuh berupa penindakan terhadap setiap indikasi penyimpangan secara objektif, profesional, dan sesuai aturan tanpa memandang jabatan pihak yang terlibat.
Agenda kedelapan adalah memberikan perlindungan dan apresiasi kepada pegawai yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.
"Pegawai yang bekerja jujur dan menolak penyimpangan harus mendapatkan dukungan organisasi, bukan justru dikucilkan di lingkungan kerjanya," kata Yusril.
Ia menegaskan pembenahan pelayanan publik tidak boleh berhenti pada komitmen administratif semata, tetapi harus diwujudkan melalui perbaikan sistem, pengawasan yang konsisten, serta penegakan aturan yang tegas.
Kegiatan konsolidasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas layanan publik di tengah sorotan terhadap dugaan penyimpangan layanan keimigrasian yang saat ini tengah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





