HOME  ⁄  Nasional

Dinas ESDM Kalsel Minta Maaf dan Hormati Proses Hukum atas Kasus Dugaan Korupsi IUP yang Menjerat Pegawainya

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Dinas ESDM Kalsel Minta Maaf dan Hormati Proses Hukum atas Kasus Dugaan Korupsi IUP yang Menjerat Pegawainya
Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Kalsel Endarto di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa 9/6/2026 (sumber: ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Pantau - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan (ESDM Kalsel) menyatakan menghormati proses hukum terkait dugaan korupsi yang menjerat pegawai negeri sipil (PNS) berinisial HPW yang diduga terlibat dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) dengan nilai dugaan penerimaan sekitar Rp1,2 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Kalsel Endarto menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus yang melibatkan salah satu pegawai di instansinya.

“Yang pertama adalah, saya selaku pimpinan Dinas ESDM Kalsel meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait adanya peristiwa yang sudah terjadi,” ungkap Endarto.

Endarto menegaskan peristiwa tersebut akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola internal di lingkungan Dinas ESDM Kalsel.

Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen

Endarto membenarkan tim penyidik kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Kalsel di Banjarbaru pada Senin, 8 Juni 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diperlukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi.

“Benar bahwa telah terjadi penggeledahan pada hari Senin 8 Juni 2026 oleh tim penyidik dari Kejaksaan. Kemudian ada beberapa berkas yang disita oleh tim penyidik,” kata Endarto.

Dinas ESDM Kalsel menegaskan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Instansi tersebut terus berkoordinasi dengan penyidik untuk mendukung penegakan hukum.

Dinas ESDM Kalsel juga memastikan seluruh kebutuhan penyidikan yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tersangka Ditangkap Kejaksaan Negeri Tabalong

Pada Senin, 8 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Tabalong menangkap HPW dan menetapkannya sebagai tersangka.

HPW diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pelaku usaha yang mengurus perizinan tambang galian C di Kabupaten Tabalong.

Nilai awal dugaan penerimaan dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Dugaan penerimaan tersebut disebut terjadi selama periode 2023 hingga 2025.

HPW diketahui bertugas sebagai staf evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel.

Penyidik menduga HPW memanfaatkan jabatannya dalam proses pengurusan perizinan tambang yang kini menjadi objek penyidikan kejaksaan.

Sekitar pukul 19.00 Wita pada Senin, 8 Juni 2026, tim penyidik menyelesaikan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Kalsel.

Penyidik kemudian membawa sejumlah kotak berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah penggeledahan selesai, penyidik juga membawa tersangka HPW untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Endarto berharap kasus yang melibatkan pegawainya dapat segera memperoleh kepastian hukum dan tidak berlangsung berlarut-larut.

“Yang berikutnya kami berharap permasalahan ini segera cepat selesai dan ini tentu menjadi koreksi bagi kami untuk lebih memperbaiki,” ujarnya.

Endarto menegaskan perkara tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik di lingkungan Dinas ESDM Kalimantan Selatan.

Seluruh layanan kepada masyarakat disebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Penulis :
Shila Glorya