HOME  ⁄  Nasional

Menteri PPPA Tetapkan Peta Jalan PARD sebagai Arah Kebijakan Nasional Pelindungan Anak di Ruang Digital hingga 2029

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menteri PPPA Tetapkan Peta Jalan PARD sebagai Arah Kebijakan Nasional Pelindungan Anak di Ruang Digital hingga 2029
Foto: Menteri Agama Nasaruddin Umar (kiri) dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi dalam rapat koordinasi implementasi Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan, di Jakarta (sumber: KemenPPPA)

Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD) menjadi arah kebijakan nasional dalam penyelenggaraan pelindungan anak di ruang digital hingga tahun 2029 guna memastikan anak-anak berada di ruang digital yang aman.

Menteri Arifah Fauzi mengatakan, "Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan ini menjadi arah kebijakan nasional dalam penyelenggaraan anak di ruang digital hingga tahun 2029. Ada tiga strategi utama yang menjadi fokus pelaksanaannya. Pertama, pencegahan melalui berbagai upaya untuk memastikan anak-anak berada di ruang digital yang aman."

Tiga Strategi Utama Peta Jalan PARD

Strategi pertama dalam Peta Jalan PARD adalah pencegahan yang dilakukan melalui berbagai upaya untuk memastikan anak-anak dapat menggunakan ruang digital secara aman.

Strategi kedua adalah penanganan dengan memastikan adanya respons dan layanan yang tepat ketika anak menjadi korban di ruang digital.

Strategi ketiga adalah penguatan keterlibatan serta kolaborasi antar kementerian dan lembaga dalam pelindungan anak di ruang digital.

Sebanyak 15 kementerian dan lembaga mendapat amanat dalam Peraturan Presiden untuk menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing dalam pelindungan anak di ruang digital.

Diperkuat Regulasi dan Data Survei Nasional

Komitmen negara dalam menjamin hak anak atas perlindungan di ruang digital telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Komitmen tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029.

Berdasarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, sebanyak 14,49 persen anak laki-laki usia 13–17 tahun pernah mengalami perundungan siber.

Pada kelompok anak perempuan usia 13–17 tahun, sebanyak 13,78 persen pernah mengalami perundungan siber.

Data survei juga menunjukkan sekitar 4 dari 100 anak pernah mengalami kekerasan seksual non-kontak sepanjang hidupnya yang berkaitan dengan aktivitas di media sosial dan ruang digital.

Menteri Arifah Fauzi menilai ruang digital saat ini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan anak-anak.

Ia mengungkapkan, "Ruang digital kita saat ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan anak. Oleh karena itu memastikan ruang digital yang aman bagi anak bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah kewajiban negara dan tanggung jawab kita bersama."

Pemerintah menegaskan pelindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi kewajiban negara, tetapi juga memerlukan keterlibatan seluruh pihak untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak hingga tahun 2029.

Penulis :
Shila Glorya