HOME  ⁄  Nasional

Pegawai Dinas ESDM Kalsel Ditahan Kejari Tabalong dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tambang Rp1,2 Miliar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pegawai Dinas ESDM Kalsel Ditahan Kejari Tabalong dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tambang Rp1,2 Miliar
Foto: Kajari Tabalong Anggara Suryanagara bersama tim gabungan Bidang Intelijen dan Pidsus Kejati Kalsel saat menjelaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas ESDM Kalsel (sumber: ANTARA/Firman)

Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menahan HPW, pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), dan menempatkannya di Rumah Tahanan Negara Klas II B Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Penahanan Tersangka

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Yuni Priyono, menyampaikan masa penahanan terhadap HPW berlangsung selama 20 hari.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini tanggal 9 hingga 28 Juni 2026," ungkap Yuni Priyono.

Sebelum ditahan, HPW ditangkap oleh tim kejaksaan pada Senin, 8 Juni 2026 siang di Banjarbaru.

Setelah penangkapan, tersangka menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam.

Usai pemeriksaan, HPW langsung dibawa oleh tim Kejari Tabalong ke Rutan Klas II B Tanjung.

Proses pengawalan dilakukan dengan dukungan Bidang Intelijen dan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Sebelum menjalani penahanan, HPW juga menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat," jelas Yuni Priyono.

Dugaan Pemerasan Izin Tambang

HPW diketahui bertugas sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam perkara ini, HPW diduga meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin usaha pertambangan di wilayah konsesi Kabupaten Tabalong.

Dugaan pemerasan tersebut dilakukan terhadap pelaku usaha yang mengurus perizinan tambang.

Penyidik menduga total uang yang diperoleh dari praktik pemerasan itu mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Uang tersebut diduga dikumpulkan dari sejumlah pemohon izin usaha pertambangan.

HPW sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan Bidang Intelijen dan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bersama Kejari Tabalong.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Saat ini penyidik kejaksaan masih melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Pengembangan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik dugaan korupsi pemerasan terkait penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong.

Atas dugaan perbuatannya, HPW dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau aparatur pemerintah.

Kejaksaan masih melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong.

Penulis :
Arian Mesa