
Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung tetap menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook saat membacakan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juni 2026.
JPU menyimpulkan nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Nadiem maupun tim kuasa hukumnya tidak mampu meruntuhkan dakwaan dan tidak dapat membantah fakta-fakta hukum yang telah terbukti selama persidangan.
"Menyatakan penuntut umum tetap pada surat tuntutan atau requisitor yang dibacakan pada persidangan tanggal 13 Mei 2026 dalam perkara a quo untuk seluruhnya," ungkap JPU dalam persidangan.
Selain pidana penjara 18 tahun, JPU juga tetap menuntut denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara apabila denda tidak dibayar.
JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan subsider 9 tahun penjara apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar.
JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh Nadiem maupun tim advokatnya.
JPU Nilai Pleidoi Tidak Menyentuh Inti Perkara
Menurut JPU, seluruh materi pembelaan disusun dengan retorika yang kuat serta memuat kutipan filsuf dan bahasa yang puitis.
Namun, JPU menilai materi tersebut tidak menyentuh inti pembuktian perkara korupsi yang sedang diperiksa di pengadilan.
Jaksa menyatakan pembelaan itu tidak mampu menggoyahkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap secara jelas selama proses persidangan.
"Sebaliknya, nota pembelaan itu memutarbalikkan fakta melalui tafsiran ulang fakta yang sudah jelas agar seolah-olah terdakwa tidak bersalah, dengan cara memenggal-menggal (atomisasi) setiap perbuatan terdakwa lalu menilainya secara terpisah dari rangkaian kejadian yang utuh," ungkap JPU.
Dakwaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan
Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.
Dugaan korupsi berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook, pengadaan CDM, serta pelaksanaan pengadaan pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dianggap tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa.
Jaksa menuduh Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Dalam perkara yang sama, Jurist Tan juga disebut terlibat dan hingga kini masih berstatus buronan.
Berdasarkan dakwaan, kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Dalam dakwaan disebutkan sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
JPU mengaitkan dugaan penerimaan dana tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim masih akan melanjutkan proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.
- Penulis :
- Leon Weldrick





