
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan pemerintah tidak menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia, termasuk TPA Suwung di Bali, melainkan menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait rencana penutupan total TPA Suwung pada Juli 2026.
"Kami tidak menutup TPA di seluruh Indonesia, yang ada adalah menghentikan kegiatan open dumping, artinya kumpul, angkut, buang," ungkapnya.
TPA Tetap Beroperasi dengan Sistem Pengelolaan Baru
Jumhur menjelaskan TPA Suwung tetap menerima sampah dan akan terus beroperasi dengan sistem pengelolaan yang lebih baik serta terkontrol.
Menurutnya, sampah yang masuk ke TPA harus terlebih dahulu dipilah dan diproses sehingga hanya residu atau sisa yang tidak dapat diolah kembali yang dikirim ke lokasi pembuangan akhir.
Untuk sampah organik, pemerintah mendorong penyelesaiannya sebelum sampai ke TPA melalui TPS3R, TPST, maupun pemanfaatan teknologi pengolahan sampah.
"Sekarang kumpulnya seenaknya digabung seperti zaman baheula, itu tidak boleh lagi, dari ujung dari rumah sudah dipilah, dan itu kalau berhasil sampai ke TPA hanya 23-24 persennya saja, hanya residu, jadi tetap boleh," jelasnya.
Ia menyebut jika sistem pemilahan berjalan optimal maka hanya sekitar 23 hingga 24 persen sampah yang akan masuk ke TPA sebagai residu.
Gunungan Sampah Ditangani dengan Controlled Sanitary Landfill
Jumhur mengatakan kesalahpahaman mengenai penutupan TPA Suwung muncul karena masyarakat mengartikan penghentian open dumping sebagai penutupan fasilitas secara total.
Menurutnya, penanganan gunungan sampah di TPA dilakukan menggunakan metode controlled sanitary landfill yang dilengkapi geomembran untuk mengendalikan dampak lingkungan.
Dalam sistem tersebut, sampah ditimbun secara bertahap lalu ditutup menggunakan tanah atau material penutup secara berkala sebelum kembali digunakan untuk penimbunan berikutnya.
"Seminggu turun, masuk lagi sampah, tanam lagi terus diurug, itu yang disebut dengan menghilangkan open dumping, setiap 3 hari, 4 hari sampai seminggu tutup lagi, jadi bukan pengertian TPA ditutup, kesalahan itu, bukan penutupan TPA, tapi tidak boleh lagi open dumping," katanya.
Dengan berkurangnya volume sampah yang masuk ke TPA, area pengelolaan dinilai dapat ditata lebih baik dan kawasan bekas timbunan berpotensi dimanfaatkan sebagai ruang publik, ruang rekreasi, area terbuka hijau, hingga lapangan golf.
Untuk Bali, Jumhur menilai perkembangan pengelolaan sampah sudah menunjukkan kemajuan karena sekitar 71 persen masyarakat Denpasar dan Badung telah melakukan pemilahan sampah.
Tingginya partisipasi masyarakat tersebut dinilai menjadi modal penting dalam penyelesaian persoalan sampah di daerah tersebut.
"Saya optimistis dalam penyelesaian persoalan sampah," ujarnya.
- Penulis :
- Arian Mesa





