HOME  ⁄  Nasional

Kapolri Yakin Kenaikan Batas Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier, Fokus Bangun Institusi Humanis dan Profesional

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kapolri Yakin Kenaikan Batas Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier, Fokus Bangun Institusi Humanis dan Profesional
Foto: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 9/6/2026 (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meyakini perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam Undang-Undang Polri yang baru disahkan tidak akan menimbulkan hambatan karier maupun penumpukan jabatan di lingkungan kepolisian.

Kapolri menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026), usai DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.

Ia mengungkapkan, "Batas usia pensiun, saya kira, tetapi saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan, terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur."

Kapolri menegaskan ketentuan usia pensiun dalam revisi UU Polri telah dirancang dengan mempertimbangkan potensi hambatan jenjang karier anggota sehingga organisasi tetap dapat berjalan secara optimal.

Aturan Baru Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Salah satu substansi penting dalam undang-undang yang baru disahkan adalah perubahan batas usia pensiun bagi anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan.

Dalam ketentuan baru tersebut, Tamtama dan Bintara memasuki usia pensiun pada usia 59 tahun.

Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi memiliki batas usia pensiun 60 tahun.

Khusus perwira tinggi bintang empat, Pasal 30 ayat (5) huruf c mengatur batas usia pensiun maksimal 60 tahun yang dapat diperpanjang selama satu tahun berdasarkan kebutuhan organisasi melalui keputusan presiden.

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional tertentu karena usia pensiunnya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat fungsional.

Undang-undang juga memberikan ruang perpanjangan masa dinas hingga maksimal dua tahun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Perpanjangan tersebut dapat diberikan berdasarkan usul Kapolri dan kebutuhan organisasi yang ditetapkan melalui keputusan presiden.

Polri Siapkan Langkah Lanjutan Pasca Pengesahan UU

Setelah pengesahan undang-undang, Polri akan menindaklanjuti berbagai amanat yang tercantum di dalam aturan baru tersebut.

Menurut Kapolri, tujuan utama yang ingin dicapai adalah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memperkuat kepercayaan publik, serta menyesuaikan organisasi dengan kebutuhan masa depan.

Ia menegaskan, "Dan utamanya bagaimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai oleh masyarakat."

Kapolri juga menyoroti pentingnya adaptasi terhadap perkembangan lingkungan sosial, teknologi, dan keamanan yang terus berubah serta berpotensi memunculkan tantangan baru bagi institusi kepolisian.

Komitmen Polri ke depan mencakup peningkatan profesionalisme anggota, penguatan pelayanan publik, penyesuaian organisasi terhadap tantangan baru, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan syarat utama bagi keberhasilan pembangunan nasional sehingga reformasi organisasi perlu terus dilakukan untuk menjawab kebutuhan zaman.

Penulis :
Shila Glorya