HOME  ⁄  Nasional

Badan Perfilman Indonesia dan Kementerian Kebudayaan Susun Revisi UU Perfilman, Pelestarian Film Jadi Fokus Utama

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Badan Perfilman Indonesia dan Kementerian Kebudayaan Susun Revisi UU Perfilman, Pelestarian Film Jadi Fokus Utama
Foto: Tangkapan layar - Ketua Badan Perfilman Indonesia Fauzan Zidni dalam diskusi peringatan 101 tahun kelahiran Asrul Sani yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa 9/6/2026 (sumber: YouTube/Perpusnas)

Pantau - Badan Perfilman Indonesia (BPI) bersama Kementerian Kebudayaan tengah menyusun draf revisi Undang-Undang Perfilman dengan fokus utama pada pelestarian film Indonesia serta peningkatan akses masyarakat terhadap karya-karya para maestro dan sineas nasional.

Ketua Badan Perfilman Indonesia, Fauzan Zidni, mengatakan penyusunan revisi UU Perfilman saat ini diarahkan untuk memperkuat upaya pelestarian film sebagai bagian dari warisan budaya nasional.

Ia mengungkapkan, “Kami sedang membantu Menteri Kebudayaan dalam merumuskan revisi UU perfilman dan untuk pelestarian film itu adalah isu utama yang sedang kami susun.”

Fauzan menilai pelestarian film tidak hanya menyangkut karya Asrul Sani, tetapi juga karya para sineas Indonesia lainnya yang memiliki nilai penting dalam sejarah dan perkembangan perfilman nasional.

Ia menegaskan pentingnya kehadiran lembaga yang secara khusus menangani pelestarian film Indonesia.

“Saya kira perlu menyiapkan itu untuk melestarikan film-film sineas Indonesia,” ungkapnya.

Pelestarian Film dan Akses Generasi Muda

Fauzan menyoroti masih terbatasnya akses masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap karya-karya para maestro Indonesia.

Menurutnya, tantangan tersebut diperparah oleh belum tersedianya media yang tepat untuk menghadirkan karya budaya kepada generasi muda serta perubahan pola konsumsi media yang membutuhkan pendekatan lebih relevan.

Ia mengungkapkan kesulitan memperkenalkan karya Asrul Sani kepada generasi Z berusia 15 hingga 20 tahun ketika akses terhadap karya tersebut masih terbatas.

“Bagaimana kita memperkenalkan Asrul Sani dan karya-karyanya ke generasi muda, Gen Z umur 15-20 tahun sementara akses terhadap karya tersebut tidak ada, saya pikir ini isu politik kebudayaan yang perlu kita perjuangkan,” katanya.

Fauzan menilai persoalan akses terhadap karya-karya budaya merupakan bagian dari isu politik kebudayaan yang memerlukan perhatian serius dalam perumusan kebijakan.

Revisi UU Perfilman Disusun Secara Partisipatif

Sebelumnya, Kementerian Kebudayaan mendorong agar revisi UU Perfilman dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pelaku industri perfilman, pemangku kepentingan terkait, serta unsur masyarakat melalui forum diskusi publik.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, Judi Wahjudin, mengatakan forum diskusi tersebut menjadi bagian dari penyusunan kebijakan berbasis partisipasi publik.

Ia menyampaikan, “Ini merupakan penegasan pentingnya forum ini sebagai bagian dari proses perumusan kebijakan berbasis partisipasi publik, yaitu menentukan strategi revisi undang-undang perfilman setelah lebih dari satu dekade implementasinya.”

Forum tersebut digelar setelah lebih dari satu dekade pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman yang dinilai perlu dievaluasi sesuai perkembangan sektor perfilman dan kebudayaan nasional.

Kementerian Kebudayaan memandang film tidak hanya sebagai sektor industri, tetapi juga sebagai media ekspresi budaya, instrumen diplomasi budaya, dan bagian penting dari pemajuan kebudayaan nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, film termasuk salah satu objek pemajuan kebudayaan yang memiliki peran strategis dalam membangun identitas bangsa, memperkenalkan nilai budaya Indonesia, memperkuat diplomasi budaya, serta menjaga warisan budaya melalui karya audiovisual.

Penulis :
Leon Weldrick