
Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan mekanisme ekspor komoditas sumber daya alam strategis tetap berjalan normal hingga akhir 2026 meskipun pemerintah telah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pelaksana kebijakan ekspor satu pintu.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan Bea Cukai tetap menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan ekspor seperti biasa selama masa transisi kebijakan yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Bea Cukai juga tetap berperan sebagai fiskus dalam kegiatan ekspor selama kebijakan tersebut belum diterapkan secara penuh.
Ia mengungkapkan, "Perubahan yang akan terjadi terutama terkait mekanisme transaksi ekspor yang nantinya dilakukan melalui satu pintu."
Selama masa transisi, eksportir masih dapat melakukan kegiatan ekspor secara langsung sesuai mekanisme yang berlaku saat ini.
Perusahaan eksportir juga tetap menjalankan aktivitas ekspornya masing-masing hingga akhir tahun 2026.
Mekanisme Ekspor Tetap Berjalan Seperti Saat Ini
Nirwala menjelaskan bahwa periode Juni hingga Agustus 2026 masih menggunakan mekanisme pemberitahuan ekspor yang berlaku saat ini.
Pemberitahuan ekspor selama masa transisi tetap dilakukan dengan prosedur yang sama seperti sebelumnya.
DJBC juga akan terus bekerja sama dengan DSI untuk memastikan proses transisi kebijakan berjalan lancar.
Setelah Agustus 2026, pemerintah akan memasuki tahap evaluasi yang berlangsung hingga akhir tahun.
Evaluasi tersebut dilakukan karena kebijakan ekspor satu pintu melibatkan banyak perusahaan eksportir di berbagai sektor.
Hasil evaluasi akan menjadi dasar penerapan wajib sistem ekspor satu pintu yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Nirwala menegaskan bahwa sistem layanan kepabeanan tidak akan mengalami perubahan selama masa transisi.
Platform CEISA 4.0 tetap digunakan dalam proses pelayanan ekspor.
Sistem Indonesia National Single Window juga tetap menjadi sarana utama dalam pelayanan ekspor.
DSI Menjadi Eksportir Tunggal Mulai 2027
Pemerintah sebelumnya membentuk DSI sebagai instrumen pelaksana kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam strategis.
Komoditas yang masuk dalam skema tersebut meliputi batu bara.
Komoditas lainnya adalah minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Ferro alloy atau paduan besi juga termasuk dalam cakupan kebijakan tersebut.
Selama masa transisi, seluruh eksportir diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada DSI meskipun ekspor masih dilakukan oleh masing-masing perusahaan.
DSI akan memantau aktivitas ekspor komoditas strategis selama masa transisi berlangsung.
Mulai 1 Januari 2027, status eksportir dalam dokumen kepabeanan akan berubah dengan DSI tercatat sebagai eksportir resmi.
Sementara itu, perusahaan pemilik barang tetap diakui sebagai pemilik komoditas yang diekspor sehingga kepemilikan barang tidak berubah.
Dalam skema baru tersebut, DSI juga akan memiliki peran dalam penetapan harga jual dan menentukan batas margin kewajaran dalam transaksi ekspor.
Pemerintah berharap kebijakan ekspor satu pintu dapat meningkatkan pengendalian ekspor sumber daya alam nasional sekaligus memperkuat transparansi dan pengawasan perdagangan komoditas strategis Indonesia.
Meski terjadi perubahan kelembagaan, pemerintah memastikan pelayanan ekspor kepada pelaku usaha tetap berjalan normal selama masa transisi hingga akhir tahun 2026.
- Penulis :
- Leon Weldrick





