HOME  ⁄  Nasional

Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK, Empat Tersangka Dijerat dalam Kasus Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK, Empat Tersangka Dijerat dalam Kasus Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa
Foto: Bupati Muara Enim Edison berjalan keluar ruangan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 9/6/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muara Enim, Edison, bersama tiga tersangka lain dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

“Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan,” ungkap Achmad Taufik Husein.

Tersangka yang ditahan terdiri atas Edison, Abi Nurwardani, Adi Triyadi, dan Cory Erin Hardi.

Abi Nurwardani dan Cory Erin Hardi menjalani penahanan pada periode 8–27 Juni 2026.

Edison dan Adi Triyadi menjalani penahanan pada periode 9–28 Juni 2026.

Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang.

Sebanyak lima orang diamankan di Jakarta.

Lima orang lainnya diamankan di wilayah Sumatera Selatan.

Edison termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

OTT ini menjadi operasi tangkap tangan ke-12 yang dilaksanakan KPK sepanjang tahun 2026.

Setelah melakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 9 Juni 2026.

Edison ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama dalam perkara dugaan suap tersebut.

Dugaan Peran dan Jeratan Hukum

KPK menduga Edison, Abi Nurwardani, dan Adi Triyadi terlibat dalam tindak pidana suap yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal yang dikenakan mengatur mengenai penerimaan suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Sangkaan tersebut juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Cory Erin Hardi diduga berperan sebagai pihak pemberi suap.

Cory dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penahanan dilakukan sebagai bagian dari upaya paksa penyidik untuk mempermudah proses pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, serta mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami peran masing-masing tersangka.

KPK juga berpotensi mengembangkan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam proses penyidikan selanjutnya.

Penulis :
Leon Weldrick