HOME  ⁄  Nasional

Pemprov Papua Mencatat Tambahan Penerimaan Rp5,1 Miliar Berkat Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemprov Papua Mencatat Tambahan Penerimaan Rp5,1 Miliar Berkat Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor
Foto: Kepala Bappenda Papua, Subhan (sumber: ANTARA/Qadri Pratiwi)

Pantau - Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua (Bappenda Papua) mencatat tambahan penerimaan daerah sekitar Rp5,1 miliar sejak program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor mulai diberlakukan pada 1 April 2026.

Penerimaan Daerah Naik Seiring Antusiasme Wajib Pajak

Kepala Bappenda Papua, Subhan, menyatakan kebijakan insentif tersebut memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Ia mengungkapkan, “Setelah kebijakan ini diberlakukan, penerimaan meningkat 31 persen dibanding sebelumnya. Sampai saat ini, tambahan penerimaan mencapai sekitar Rp5,1 miliar.”

Menurut Subhan, tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan program insentif menjadi salah satu faktor utama yang mendorong kenaikan penerimaan daerah.

Antusiasme itu terlihat dari meningkatnya jumlah wajib pajak yang datang ke kantor Samsat untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Program tersebut berlaku bagi pemilik kendaraan di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Papua dengan besaran potongan yang berbeda sesuai kategori wajib pajak.

Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, pemerintah memberikan potongan sebesar 10 persen sekaligus menghapus seluruh denda keterlambatan pembayaran.

Wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak memperoleh potongan sebesar 15 persen sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka.

Selain itu, Bappenda Papua juga menyediakan insentif hingga 30 persen bagi kendaraan berpelat luar Papua untuk mendorong pemiliknya melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Papua.

Program Berlangsung Hingga Akhir Juni 2026

Subhan mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir pada akhir Juni 2026.

Ia mengatakan, “Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Karena Program ini masih berlangsung sampai akhir Juni 2026.”

Menurut Subhan, kebijakan insentif pajak kendaraan menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menjaga sekaligus meningkatkan pendapatan di tengah perubahan struktur penerimaan.

Ia menegaskan, “Kapasitas fiskal Papua mengalami penyesuaian setelah pembentukan daerah otonom baru (DOB). Di sisi lain, sebagian kewenangan penerimaan pajak kendaraan juga telah dialihkan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Oleh sebab itu kami terus mencari berbagai terobosan untuk menjaga penerimaan daerah. Salah satunya melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.”

Penulis :
Leon Weldrick