
Pantau - Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di Kota Bandung, Kamis (11/6/2026). FGD dengan tema “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa” itu menghadirkan tiga narasumber, yaitu Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Slamet Usman Ismanto, M.Si., dosen FISIP Universitas Padjadjaran, serta Dr. Alma'arif, S.I.P., M.A., dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Jalannya FGD dipimpin Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR yang juga Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR, Dr. Hj. Hindun Anisah, M.A. Turut hadir pada acara tersebut anggota Badan Pengkajian MPR, Firman Soebagyo, S.E., M.M. (F-Partai Golkar MPR RI), Heri Gunawan, S.E., M.A.P. (F-Partai Gerindra MPR RI), Dr. K.H. Maman Imanul Haq, M.M. (F-PKB MPR RI), Teuku Ibrahim (F-Partai Demokrat MPR RI), Sularso, S.E. (anggota Kelompok DPD MPR RI), dan Jialyka Maharani, S.I.Kom. (anggota Kelompok DPD MPR RI), serta Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, S.E., M.M.
FGD MPR Bahas Masa Depan Otonomi Daerah
Dalam sambutannya, Hindun Anisah antara lain mengatakan bahwa persoalan desentralisasi dan otonomi daerah tengah menjadi perhatian masyarakat. Mereka mempertanyakan apakah desentralisasi yang berlangsung selama ini sudah sesuai dengan arah yang ingin dituju atau malah sebaliknya.
Pada saat yang sama, kata Hindun, masyarakat juga mempertanyakan apakah konsep desentralisasi yang ada di dalam konstitusi sudah cukup ideal secara norma atau perlu dimodifikasi, bahkan memerlukan perubahan. Atau, apakah persoalan desentralisasi yang muncul saat ini terletak pada implementasinya.
“Kalau implementasinya belum bagus, bagaimana sebaiknya menata desentralisasi, otonomi daerah, pemerintah daerah dan desa yang ideal. Selain itu ada juga persoalan dengan masyarakat adat, juga hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Itulah sejumlah persoalan yang kami harapkan mendapat masukan dari para narasumber,” ungkap Hindun.
Hindun berharap FGD bisa menghasilkan rekomendasi yang konstruktif, baik untuk memperkuat kebijakan otonomi daerah maupun memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Pakar Soroti Kecenderungan Sentralisasi dalam Otonomi Daerah
Menjawab harapan Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI tersebut, Prof. Susi Dwi Harijanti mengatakan hadirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memunculkan adanya kecenderungan sentralisasi, bukan desentralisasi. Karena para pembuat undang-undang menekankan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Padahal, secara teori, UU Nomor 23 Tahun 2014 berangkat dari Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945. Bahwa urusan penyelenggaraan pemerintahan ada di bawah ranah eksekutif, dalam hal ini presiden, tetapi pendekatannya tidak dari Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
“Yang tepat adalah dari Pasal 1 ayat (1), Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. Juga Pasal 1 ayat (2), kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Serta Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B. Jadi point of departure-nya berbeda dengan para akademisi. Kecenderungan sentralisasi itu terkonfirmasi dalam praktik-praktik selanjutnya, melalui undang-undang sektoral dan UU Cipta Kerja,” ungkap Prof. Susi.
Sentralisasi, kata Prof. Susi, juga terlihat pada program-program pemerintah pusat seperti Program Strategis Nasional. Selain itu, ketergantungan daerah terhadap pusat yang menunjukkan adanya kecenderungan sentralisasi juga tampak semakin nyata, seperti pada kasus dana transfer ke daerah.
“Ketika dana transfer daerah berkurang akibat efisiensi, maka layanan publik di daerah turut terdampak secara signifikan,” ujar Prof. Susi.
Karena itu, Prof. Susi mengingatkan pentingnya kesadaran bahwa otonomi daerah merupakan perekat negara kesatuan dan instrumen kesejahteraan. Apalagi tidak ada otonomi yang tidak berkaitan dengan kesejahteraan.
“Pemerintahan itu garda terdepannya adalah daerah. Karena di pusat kendalinya jauh. Dan itu berkaitan dengan fungsi-fungsi otonomi, yaitu fungsi pelayanan publik, demokrasi, menjaga persatuan, dan fungsi keragaman,” katanya menambahkan.
Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Otonomi Daerah Diperlukan
Prof. Susi mengajak DPR untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan otonomi daerah. Bahkan, evaluasi tersebut tidak hanya dilakukan oleh lembaga negara, tetapi juga melibatkan civil society agar hasilnya lebih berimbang.
Pendapat lain disampaikan Dr. Slamet Usman Ismanto, M.Si., dosen FISIP Universitas Padjadjaran. Semangat mewujudkan otonomi daerah yang seluas-luasnya sesuai UU Nomor 22 Tahun 1999, menurut Slamet Usman, gagal diwujudkan. Karena untuk mewujudkan otonomi dibutuhkan persyaratan tertentu.
“Tidak semua daerah memiliki kemampuan yang sama, baik dalam hal sumber daya, keuangan, peralatan maupun sistem yang mereka punya. Sebagaimana kita memiliki anak-anak, mereka tidak mendapatkan perlakuan yang sama. Maka desentralisasi tidak bisa melahirkan semuanya harus otonom,” ujar Slamet Usman.
Menurut Slamet, dirinya sempat menemukan daerah yang mendapatkan bagi hasil tambang sangat besar, tetapi kesulitan menggunakan anggaran tersebut. Di sisi lain, banyak daerah yang tidak memiliki sumber daya yang sama sehingga kemampuan keuangannya pun terbatas.
“Karena itu upaya untuk melakukan pemekaran daerah harus disertai pertimbangan matang, dengan memperhatikan potensi yang dimiliki, bukan karena kepentingan sesaat, misalnya target pemenangan politik,” urai Slamet Usman.
Sementara itu, pembicara ketiga, Dr. Alma'arif, S.I.P., M.A., mengatakan bahwa menurut ilmu administrasi publik, pemerintah pusat bisa melaksanakan seluruh urusannya. Tetapi, tidak selayaknya seluruh urusan dilakukan oleh pemerintah pusat, mulai dari pembangunan bendungan hingga gorong-gorong. Karena itu, tidak seharusnya sentralisasi maupun desentralisasi didikotomikan. Dan di antara keduanya juga tidak seharusnya saling meniadakan, kecuali di negara-negara yang tidak memiliki pemerintahan daerah.
- Penulis :
- Leon Weldrick

