HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman Maluku Buka Posko Pengaduan SPMB 2026 untuk Cegah Maladministrasi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ombudsman Maluku Buka Posko Pengaduan SPMB 2026 untuk Cegah Maladministrasi
Foto: (Sumber :Pembukaan Posko Pengaduan SPMB 2026 di Kota Ambon untuk memastikan transparansi administrasi pendidikan. ANTARA/Dedy Azis.)

Pantau - Ombudsman RI Perwakilan Maluku membuka Posko Pengaduan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Ambon guna memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Pengawasan Difokuskan pada Transparansi dan Kepatuhan Aturan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Hasan Selamat mengatakan posko tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan SPMB 2026.

Ia mengungkapkan, “Kami membuka Posko Pengaduan SPMB Tahun 2026 sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau tidak memperoleh pelayanan sesuai ketentuan selama proses penerimaan murid baru berlangsung.”

Ombudsman Maluku juga menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Dinas Pendidikan Kota Ambon, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, serta Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama guna memperkuat pengawasan pelaksanaan SPMB.

Hasan menjelaskan salah satu fokus utama pengawasan adalah kepatuhan terhadap kuota penerimaan peserta didik.

“kami menekankan bahwa kuota penerimaan harus dijalankan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada perubahan kuota di luar aturan yang berlaku,” ujarnya.

Tolak Praktik Titipan dan Dorong Partisipasi Masyarakat

Selain memastikan proses administrasi berjalan sesuai regulasi, Ombudsman juga mendorong sekolah dan dinas pendidikan mengaktifkan kanal pengaduan agar masyarakat mudah memperoleh informasi maupun menyampaikan keluhan.

Hasan menegaskan, “Seleksi harus berjalan objektif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik. Tidak boleh ada praktik titipan ataupun intervensi yang berpotensi merugikan masyarakat.”

Ia juga menambahkan, “Laporan masyarakat akan menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan SPMB Tahun 2026 berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.”

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp Center Ombudsman Maluku di nomor 08111-46-3737 atau datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku di Kota Ambon.

Penulis :
Ahmad Yusuf