
Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan aksi unjuk rasa yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen kampus di kawasan Bundaran HI tidak didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan aksi secara resmi kepada kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.
Kronologi Penyampaian Informasi Aksi
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan bahwa pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.56 WIB pihaknya menerima informasi awal berupa dokumen PDF surat pemberitahuan aksi yang dikirim oleh salah satu mahasiswa Universitas Indonesia melalui pesan WhatsApp.
Ia mengungkapkan, “Pada Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.56 WIB, kami menerima informasi awal berupa PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI. Namun saat dilakukan komunikasi lanjutan pada Jumat pagi, pesan tersebut tidak mendapatkan respons.”
Menurut Reynold, hingga aksi berlangsung Polres Metro Jakarta Pusat tidak menerima surat pemberitahuan resmi yang disampaikan secara langsung oleh penanggung jawab kegiatan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Kepolisian Tetap Melakukan Pengamanan
Reynold menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan kegiatan aksi wajib disampaikan secara langsung oleh penanggung jawab kepada pihak kepolisian dan harus diterima paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
Ia menegaskan, “Secara aturan, penanggung jawab aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara langsung kepada kepolisian. Sampai dengan kegiatan aksi berlangsung, tidak ada surat pemberitahuan resmi yang kami terima.”
Meski demikian, Polres Metro Jakarta Pusat tetap melaksanakan pengamanan di lokasi demonstrasi untuk memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung dengan aman dan tertib.
Reynold menyampaikan, “Kami tetap melakukan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara, namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan yang berlaku agar situasi tetap kondusif.”
Kepolisian juga mengimbau seluruh elemen masyarakat yang berencana menggelar unjuk rasa agar memenuhi prosedur administrasi yang telah ditetapkan sehingga kegiatan dapat berjalan aman tanpa mengganggu ketertiban umum.
- Penulis :
- Gerry Eka





