HOME  ⁄  Nasional

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap 12 Kasus Peredaran Obat Berbahaya dan Tangkap 14 Tersangka

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap 12 Kasus Peredaran Obat Berbahaya dan Tangkap 14 Tersangka
Foto: (Sumber :Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 12 kasus peredaran obat berbahaya dan menyita sebanyak 3.898 butir obat keras selama Mei 2026. ANTARA/Polres Jakpus..)

Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 12 kasus peredaran obat berbahaya selama Mei 2026 dengan menyita 3.898 butir obat keras serta menangkap 14 orang tersangka di sejumlah wilayah.

Belasan Tersangka Ditangkap dari Sejumlah Lokasi

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan kasus tersebut terjadi di Tanah Abang sebanyak enam kasus, Menteng tiga kasus, Sawah Besar satu kasus, serta dua kasus lainnya di wilayah Jakarta Barat.

Sebanyak 14 tersangka berinisial AR, M, MY, RA, K, A, SS, HF, EK, GS, AS, MU, SH, dan SA telah diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.

Reynold mengungkapkan, “Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya.”

Polisi Kembangkan Penyidikan dan Imbau Warga Melapor

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.

Ia mengatakan, “Masyarakat dapat segera melaporkan kepada kepolisian melalui Call Center Polisi 110 yang aktif selama 24 jam.”

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan para pelaku diduga menjalankan praktik kefarmasian ilegal dengan mengedarkan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Wisnu menyampaikan, “Modus para pelaku yaitu menjual dan mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin. Saat ini para tersangka masih menjalani proses penyidikan dan kami terus melakukan pengembangan.”

Penulis :
Aditya Yohan