HOME  ⁄  Nasional

Balai Besar TNBTS Mengamankan 13 Terduga Pendaki Ilegal Gunung Semeru dan Masih Memburu Empat Orang Lainnya

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Balai Besar TNBTS Mengamankan 13 Terduga Pendaki Ilegal Gunung Semeru dan Masih Memburu Empat Orang Lainnya
Foto: Arsip foto - Sejumlah wisatawan berfoto saat mengunjungi Danau Ranukumbolo di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Lumajang, Jawa Timur, Sabtu 31/5/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya)

Pantau - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru dalam Operasi Pengawasan yang dilaksanakan di Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani, Kabupaten Lumajang, dan RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang.

Operasi Pengawasan Berhasil Mengamankan 13 Terduga Pendaki

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menyampaikan bahwa operasi tersebut berhasil mengamankan para terduga pendaki ilegal di dua lokasi berbeda.

Sebanyak dua orang diamankan di RPTN Ranupani.

Sebanyak 11 orang lainnya diamankan di RPTN Taman Satriyan, tepatnya di kawasan Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading.

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan akan melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang tersebut.

Proses yang akan dilakukan meliputi pemeriksaan dan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).

Kronologi Penindakan dan Proses Hukum Berlanjut

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Balai Besar TNBTS, dua orang yang diamankan di RPTN Ranupani diketahui melakukan pendakian melalui jalur tidak resmi atau ayek-ayek.

Kedua terduga pendaki tersebut juga berupaya menghindari Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST) saat melakukan perjalanan turun dari Gunung Semeru.

Saat berusaha menghindar, keduanya kabur ke area kebun.

Warga setempat kemudian mengamankan kedua pendaki tersebut.

Setelah diamankan oleh warga, keduanya langsung diserahkan kepada petugas TNBTS.

Pengawasan di kawasan Taman Satriyan dilakukan sebagai tindak lanjut dari patroli dan penyisiran di jalur yang dicurigai digunakan sebagai akses pendakian ilegal menuju Gunung Semeru.

Sebelas orang yang diamankan di kawasan tersebut diarahkan turun dari jalur pendakian.

Mereka kemudian didata dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Balai Besar TNBTS saat ini masih memburu empat pendaki ilegal lainnya.

Empat orang tersebut diduga melakukan pendakian melalui kawasan Purbakala.

Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama, menyatakan bahwa keputusan mengenai sanksi masih menunggu hasil proses dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan.

Ia mengungkapkan, “Informasi mengenai bentuk sanksi akan disampaikan setelah terdapat hasil dari proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.”

Penulis :
Shila Glorya