HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU
Foto: (Sumber :Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/4/2026). ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri..)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pertambangan emas ilegal yang melibatkan jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin.

Dua tersangka tersebut berinisial DHB selaku Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022 dan VC selaku Direktur PT SJU periode 14 September 2022 hingga saat ini.

“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap dua orang tersangka baru dalam tindak pidana bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Ditahan Selama 20 Hari

Ade menjelaskan kedua tersangka sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (10/6).

Penyidik kemudian mengirimkan panggilan kedua untuk pemeriksaan pada Senin (15/6) dan keduanya hadir.

DHB diperiksa selama sekitar tujuh jam dengan 33 pertanyaan dari penyidik.

Sementara VC diperiksa dalam durasi yang sama dengan 23 pertanyaan.

“Pascadilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026,” ujarnya.

Penyidik Telusuri Aliran Dana

Ade mengatakan penyidik akan terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset dan seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan tersebut.

DHB diketahui merupakan putra dari SB alias A yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan pengolahan dan distribusi emas ilegal.

Namun, SB telah meninggal dunia sehingga tidak dapat lagi dituntut secara hukum.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni TW, DW, dan BSW, yang merupakan bagian dari PT SPEM/Toko Mas Semar Nganjuk.

Penulis :
Ahmad Yusuf