HOME  ⁄  Nasional

Pengamat Soroti Tantangan Indonesia sebagai Negara Transit Pengungsi di Tengah Keterbatasan Penempatan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pengamat Soroti Tantangan Indonesia sebagai Negara Transit Pengungsi di Tengah Keterbatasan Penempatan
Foto: (Sumber :Arsip foto - Personel TNI AL dan Basarnas membopong Imigran etnis Rohingya saat tiba di Pelabuhan Jetty Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Kamis (21/3/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/Lmo/foc/am.)

Pantau - Profesor hukum internasional Arie Afriansyah menilai Indonesia menghadapi tantangan besar sebagai negara transit pengungsi karena semakin terbatasnya peluang penempatan ke negara ketiga yang membuat banyak pengungsi bertahan dalam jangka waktu panjang.

Kapasitas Daerah dan Kerangka Hukum Jadi Tantangan

Arie mengatakan tantangan yang dihadapi Indonesia tidak hanya terkait penempatan pengungsi, tetapi juga keterbatasan kapasitas daerah penampungan, potensi ketegangan sosial dengan masyarakat lokal, serta munculnya jaringan penyelundupan manusia yang memanfaatkan situasi tersebut.

“Tantangan lain adalah keterbatasan kapasitas daerah penampung, potensi ketegangan sosial dengan masyarakat lokal, serta munculnya jaringan penyelundupan manusia yang memanfaatkan situasi pengungsi,” ungkapnya.

Menurut dia, Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 sehingga kerangka hukum nasional masih bertumpu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Arie menjelaskan regulasi tersebut membantu penanganan awal pengungsi, namun belum sepenuhnya menjawab persoalan jangka panjang seperti status hukum, akses pekerjaan, pendidikan, layanan kesehatan, pembiayaan, hingga pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia menegaskan Indonesia tetap harus menghormati prinsip kemanusiaan dan prinsip non-refoulement yang melarang pengembalian seseorang ke wilayah yang berpotensi mengancam keselamatannya.

“Jadi, pendekatannya tidak bisa semata-mata berfokus pada keamanan perbatasan, tetapi harus memadukan aspek hukum, kemanusiaan, diplomasi, dan kerja sama regional,” ujarnya.

Dorong Kerja Sama Regional dan Solusi Jangka Panjang

Arie menilai Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan Australia sebagai negara tujuan penempatan karena kuota penerimaan pengungsi sangat terbatas dan harus dibagi dengan kebutuhan global lainnya.

Karena itu, ia mendorong penguatan kerja sama melalui ASEAN, Bali Process, UNHCR, IOM, Australia, dan negara-negara transit lainnya.

“Fokusnya adalah memutus jaringan penyelundupan manusia, memperkuat pertukaran informasi, dan melakukan kampanye informasi agar calon pengungsi tidak mudah tertipu oleh janji bahwa Indonesia adalah jalur cepat menuju Australia,” katanya.

Selain memperkuat deteksi dini, registrasi, dan penanganan di titik kedatangan, Indonesia juga dinilai perlu mendorong solusi jangka panjang berupa penempatan ke negara ketiga, repatriasi sukarela ketika kondisi negara asal telah aman, hingga jalur pendidikan dan pelatihan bagi pengungsi.

“Indonesia perlu tetap menjalankan kewajiban kemanusiaan, tetapi negara tujuan dan komunitas internasional juga harus mengambil bagian yang lebih nyata dalam pendanaan, penempatan, dan penyelesaian jangka panjang bagi para pengungsi,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat hubungan internasional Teuku Rezasyah menyarankan Indonesia memperkuat diplomasi publik dan pengawasan wilayah agar tidak menjadi sasaran utama arus pengungsi, serta mendorong peran lebih besar PBB, UNHCR, dan IOM dalam program pemberdayaan pengungsi di Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf