HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Pencuri Motor Pengemudi Ojol di Tanjung Priok Hanya Dua Jam Setelah Beraksi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polisi Tangkap Pencuri Motor Pengemudi Ojol di Tanjung Priok Hanya Dua Jam Setelah Beraksi
Foto: (Sumber :Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP AA Pandu Prabawa serta Kasatlantas AKP Tejasasmita bersama korban pencurian sepeda motor Sutrisno dan barang bukti usai door stop di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (22/6/2026). ANTARA/Mario Sofia Nasution.)

Pantau - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial WS yang mencuri sepeda motor milik pengemudi ojek daring (ojol) bernama Sutrisno hanya dalam waktu dua jam setelah beraksi di Jalan Pelabuhan Nusantara II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pelaku Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan pelaku ditangkap tim Satreskrim di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyisiran di sejumlah lokasi.

“Pelaku WS ini ditangkap tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dua jam setelah menjalankan aksinya. Ia ditangkap di kawasan Pademangan, Jakarta Utara,” ujar Aris Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Senin.

Polisi menemukan sepeda motor milik korban yang telah dilepas pelat nomornya oleh pelaku.

Petugas juga menemukan surat-surat kendaraan yang sebelumnya dibuang oleh pelaku.

“Setelah melakukan penyisiran di beberapa lokasi, akhirnya petugas berhasil menemukan pelaku di jalan yang berada di kawasan Pademangan dan dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Modus Pelaku Pura-Pura Jadi Penumpang

Kasus ini bermula ketika pelaku memesan jasa ojol dari kawasan Tambun, Bekasi, menuju Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.

Setelah tiba di tujuan, pelaku kembali meminta korban mengantarkannya ke Pelabuhan Tanjung Priok dengan alasan ingin bertemu temannya.

Dalam perjalanan, pelaku meminta bergantian mengendarai sepeda motor milik korban.

Sesampainya di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, pelaku meminta korban turun dengan alasan akan menjemput temannya.

Saat korban turun dari kendaraan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Korban ini ditinggal di depan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan personel yang melihat korban langsung memanggil dan membawa korban ke kantor,” kata Aris Wibowo.

Polisi menjerat WS dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kami juga berusaha mengungkap jaringan pelaku ini, kami tidak yakin pelaku baru pertama kali menjalankan aksinya," ungkap Aris Wibowo.

Penulis :
Ahmad Yusuf