HOME  ⁄  Nasional

Pemprov DKI Perkuat Pencegahan Kekerasan di Kampus, Ribuan Aduan Tercatat Sepanjang 2025

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemprov DKI Perkuat Pencegahan Kekerasan di Kampus, Ribuan Aduan Tercatat Sepanjang 2025
Foto: (Sumber :Tangkapan layar - Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Dwi Oktavia dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan di Lingkungan Perguruan Tinggi di Jakarta, Selasa (23/6/2026). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa..)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi guna menciptakan ruang belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan langkah tersebut dilakukan karena kasus kekerasan masih ditemukan di berbagai lingkungan, termasuk kampus.

Ia mengungkapkan, "Terjadinya kasus-kasus kekerasan, termasuk di antaranya di perguruan tinggi. Perguruan tinggi juga menjadi tempat yang harus kita ciptakan menjadi ruang tumbuh, belajar, dan berkarya yang bebas dari kekerasan."

Menurut Dwi, Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) menerima 2.269 aduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 persen korban merupakan perempuan.

Ia menegaskan, "Kita tidak ingin kekerasan terus terjadi, sehingga harus lebih banyak lagi upaya pencegahan dan penanganan yang komprehensif."

Dwi menjelaskan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan telah didukung berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Pemerintah pusat dan daerah juga memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui pendekatan yang responsif dan terintegrasi.

Komitmen tersebut diwujudkan dengan penetapan DKI Jakarta sebagai wilayah program percontohan nasional pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak.

Langkah itu ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama tujuh kementerian dan lembaga pada 4 Juni 2026.

Dwi mengatakan, "Harapannya, dengan adanya piloting ini, nanti bisa dilahirkan standar pelayanan yang nanti bisa menjadi referensi dan acuan buat provinsi dan kabupaten kota lain di Indonesia."

Pemprov DKI menilai pencegahan kekerasan di lingkungan kampus tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pihak perguruan tinggi.

Mahasiswa juga didorong untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan di lingkungan perguruan tinggi menjadi salah satu langkah yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran seluruh sivitas akademika mengenai pentingnya perlindungan dan penanganan kasus kekerasan secara menyeluruh.

Penulis :
Ahmad Yusuf