
Pantau - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu mencatat sedikitnya 118 infrastruktur mengalami kerusakan akibat gempa bumi magnitudo 6,7 yang terjadi pada 16 Juni 2026 di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Sekretaris BPBD Kota Palu Mohamad Issa Sunusi mengatakan data yang dirilis masih bersifat sementara karena Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD masih melakukan pendataan dan asesmen lapangan.
"Data kami rilis masih bersifat sementara, tim reaksi cepat (TRC) kami terus melakukan pendataan dan asesmen lapangan untuk kepentingan pembaruan data," ungkapnya.
Rumah Warga dan Fasilitas Umum Mendominasi Kerusakan
Dari total kerusakan yang tercatat, sebanyak 80 unit rumah mengalami kerusakan akibat guncangan gempa.
Sebanyak 40 rumah rusak berada di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.
Sebanyak 22 rumah rusak berada di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan.
Rumah-rumah yang mengalami kerusakan tersebar di 11 kelurahan yang berada dalam enam kecamatan di Kota Palu.
Selain rumah warga, kerusakan juga terjadi pada 12 fasilitas umum yang meliputi jembatan, masjid, dan gereja.
Sebanyak 10 fasilitas perkantoran turut mengalami kerusakan akibat gempa.
Kerusakan juga tercatat pada dua fasilitas pendidikan, yakni SD Inpres 2 Kota Palu dan SMP Negeri 21 Kota Palu.
Kerusakan pada kedua sekolah tersebut mencakup sarana dan prasarana pendidikan.
Sebanyak enam unit tempat usaha turut terdampak gempa.
"Dari 6 tempat usaha, empat diantaranya merupakan perhotelan. Kemudian 2 fasilitas sekolah yakni sarana dan prasarana (sarpras) di SD Inpres 2 Kota Palu dan SMP Negeri 21 Kota Palu," jelas Issa.
Pemerintah Lakukan Penanganan Darurat dan Pemeriksaan Infrastruktur
Pemerintah Kota Palu telah melakukan berbagai langkah penanganan selama masa tanggap darurat pascagempa.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemeriksaan kelayakan Jembatan Palu III yang sempat ditutup karena ditemukan keretakan setelah gempa.
Setelah dilakukan identifikasi dan pemeriksaan, Jembatan Palu III kembali dapat dilalui kendaraan.
Pemerintah Kota Palu juga membantu proses evakuasi pasien dari Rumah Sakit Anutapura Palu pada hari pertama setelah gempa.
Berbagai instansi turut terlibat dalam penanganan darurat, baik di bidang kesehatan maupun logistik.
Dinas Tata Ruang melakukan identifikasi terhadap kondisi struktur bangunan perkantoran yang terdampak gempa.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) melakukan pemeriksaan terhadap rumah warga dan hunian tetap (huntap) yang mengalami kerusakan.
"Dinas Tata Ruang juga telah melakukan identifikasi terhadap struktur bangunan perkantoran terdampak, begitu pun Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) melakukan identifikasi terhadap rumah warga maupun huntap yang mengalami kerusakan," kata Issa.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan status tanggap darurat bencana melalui Keputusan Gubernur Nomor 300.2.1/199/BPBD-6-ST/2026.
Status tanggap darurat tersebut berlaku selama tujuh hari mulai 17 hingga 23 Juni 2026 untuk wilayah Kota Palu, Sigi, Parigi Moutong, dan Poso.
Pendataan dan asesmen kerusakan masih terus dilakukan sehingga jumlah infrastruktur terdampak berpotensi berubah sesuai hasil verifikasi lapangan terbaru.
- Penulis :
- Arian Mesa





