
Pantau - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan Grab Indonesia sepakat menurunkan potongan atau komisi aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) menjadi 8 persen yang mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
Kesepakatan tersebut diumumkan setelah pertemuan perwakilan GoTo dan Grab dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di kompleks parlemen, Jakarta.
GoTo dan Grab Terapkan Komisi Baru
Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Sutjahyo, menyampaikan bahwa GoTo akan mulai menerapkan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua melalui layanan GoRide.
“Mulai efektif per tanggal 1 Juli 2026, GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yang kalau di Gojek kita sering memanggilnya GoRide,” ungkap Catherine.
Menurut Catherine, penerapan komisi 8 persen dilakukan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada 1 Mei 2026 terkait peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol.
GoTo juga menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.
CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan bahwa Grab akan menerapkan kebijakan serupa dengan komisi 8 persen yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
DPR Sebut Kebijakan Lama Dinantikan Pengemudi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan penurunan komisi tersebut merupakan langkah yang selama ini dinantikan para pengemudi ojol.
“Kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama dengan Pak Cucun juga mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua,” kata Dasco.
Sebelum kebijakan baru diberlakukan, komisi yang dikenakan aplikator kepada pengemudi berada di kisaran 20 persen sehingga pengemudi menerima sekitar 80 persen dari nilai jasa transportasi yang diberikan kepada pelanggan.
Dengan skema baru, pengemudi akan memperoleh sekitar 92 persen dari nilai jasa transportasi roda dua karena potongan aplikator turun menjadi 8 persen.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa skema pembagian baru tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
“Sudah sama-sama kita dengar tadi dari GOTO, sekali lagi per 1 Juli 2026 tarif 8, 92 persen (untuk pengemudi) ini sudah berlaku,” ujar Cucun.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pengemudi ojek online melalui porsi penerimaan yang lebih besar dari setiap transaksi layanan transportasi roda dua.
- Penulis :
- Arian Mesa





