HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Empat Pengedar Sabu di Mampang, Sita 249 Gram dan Buru Jaringan Bandar

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polisi Tangkap Empat Pengedar Sabu di Mampang, Sita 249 Gram dan Buru Jaringan Bandar
Foto: (Sumber :Tangkapan latar video penangkapan pelaku pengendar narkoba di kawasan Mampang, Jakarta, Jumat (26/6/2026). ANTARA/HO-Polsek Mampang..)

Pantau - Polisi menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 249 gram di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, dalam pengungkapan kasus yang berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kemang.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolsek Mampang AKP Dian Pornomo mengatakan empat tersangka yang diamankan berinisial AK, FF, FA, dan AFA.

Ia mengungkapkan, "Tersangka yang kita amankan ada empat orang, yakni AK, FF, FA dan AFA," kata Dian.

Polsek Mampang menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kemang pada Selasa (9/6) sekitar pukul 18.00 WIB.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Purwa Aditya kemudian melakukan pemantauan di lokasi dan mencurigai seorang perempuan berinisial AFA.

Dian menjelaskan, "Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan pada perempuan tersebut yang bernama saudari AFA dan menemukan satu plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 0,28 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok," ujarnya.

Hasil pemeriksaan terhadap AFA mengarahkan polisi ke sebuah rumah kos di Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, yang menjadi lokasi penangkapan tiga tersangka lainnya.

Polisi Dalami Jaringan Narkoba

Dari lokasi tersebut, polisi menyita tiga paket besar sabu dengan berat 249,37 gram, alat timbang, buku catatan penjualan, plastik klip berbagai ukuran, tas merah, kontainer kecil, dan satu telepon genggam.

Dian mengatakan AK diduga berperan memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjual narkotika golongan I, sedangkan FF, FA, dan AFA diduga berperan sebagai perantara transaksi narkoba.

Ia menegaskan, "Untuk saat ini kita masih dalami, pelaku masuk sindikat mana," katanya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf A KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis :
Ahmad Yusuf