
Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan disusun selaras dengan berbagai regulasi yang telah berlaku guna menghindari tumpang tindih kewenangan, pertentangan norma hukum, serta memperkuat pembangunan wilayah kepulauan, dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan bersama pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25 Juni 2026).
Bima Arya mengatakan pemerintah memandang perlu menyelaraskan naskah akademik yang disampaikan DPD RI agar tidak terjadi ketidaksesuaian norma yang bertentangan dengan prinsip hukum internasional maupun sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Harmonisasi dengan Berbagai Undang-Undang
Bima Arya menjelaskan pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan tidak dapat dipisahkan dari kerangka regulasi yang selama ini mengatur tata kelola pemerintahan daerah, wilayah pesisir, dan ruang kelautan nasional.
Ia mengungkapkan, "Pemerintah memandang perlu menyelaraskan naskah akademik yang disampaikan DPD RI guna menghindari ketidaksesuaian norma yang bertentangan dengan prinsip hukum internasional dan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)."
Ia menambahkan penyusunan naskah akademik perlu mempertimbangkan berbagai ketentuan yang telah berlaku agar tercipta sinkronisasi kebijakan yang utuh dan berkelanjutan.
Regulasi yang menjadi perhatian dalam proses harmonisasi meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Dukungan Pemerintah bagi Daerah Kepulauan
Bima Arya menegaskan pemerintah memahami berbagai tantangan yang dihadapi daerah berciri kepulauan, terutama terkait konektivitas, pelayanan publik, dan optimalisasi potensi ekonomi berbasis kelautan.
Pemerintah terus memberikan dukungan melalui berbagai instrumen kebijakan dan pendanaan pembangunan untuk mempercepat pembangunan di wilayah kepulauan.
Ia mengatakan, "Kami sangat memahami kebutuhan daerah provinsi yang berciri kepulauan untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan potensi daerahnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat."
Menurut Bima Arya, penguatan regulasi bagi daerah kepulauan perlu diarahkan untuk mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPD RI yang mengusulkan RUU tentang Daerah Kepulauan dan berharap seluruh proses pembahasan berjalan lancar serta menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi pembangunan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
- Penulis :
- Leon Weldrick





