
Pantau - Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyatakan pemerintah telah melakukan langkah mitigasi untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya melalui penurunan harga gas industri nonsubsidi guna meningkatkan daya saing perusahaan dan mempertahankan lapangan kerja.
Penurunan Harga Gas untuk Menjaga Daya Saing Industri
Said Iqbal menjelaskan kebijakan penurunan harga gas industri nonsubsidi ditujukan agar sektor padat karya seperti industri keramik, granit, dan tekstil tetap kompetitif di tengah tantangan dunia usaha.
“Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK. Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan pekerjanya,” ungkap Said Iqbal.
Pernyataan tersebut disampaikan berkaitan dengan laporan Ketua Umum KSPSI Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea pada Selasa (23/6).
Dalam laporannya, Andi Gani Nena Wea menyebut terdapat potensi PHK terhadap lebih dari 50 ribu pekerja di salah satu pabrik keramik terbesar di Bekasi, Jawa Barat.
Dialog Cegah Relokasi Produksi ke Vietnam
Selain sektor keramik, pemerintah bersama serikat buruh dan pekerja juga melakukan mitigasi untuk mencegah relokasi produksi di dua perusahaan komponen otomotif, yakni PT JAI di Pasuruan dan PT SAI di Mojokerto, Jawa Timur, yang merupakan bagian dari Grup Yazaki.
Said Iqbal menjelaskan pemerintah memfasilitasi dialog antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja sehingga rencana pemindahan sekitar 50 persen lini produksi ke Vietnam berhasil ditekan.
Setelah proses mitigasi dilakukan, rencana relokasi produksi berkurang menjadi sekitar tiga hingga lima lini produksi.
“Berdasarkan business plan perusahaan hingga tahun 2030, pengurangan tenaga kerja nantinya dilakukan secara alamiah melalui tidak diperpanjangnya sebagian kontrak kerja yang berakhir, bukan melalui PHK massal,” ujar Said Iqbal.
Said Iqbal juga menyampaikan pihaknya aktif memastikan pembayaran hak-hak pekerja yang terdampak PHK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah. Kalau pun PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja harus dipastikan dibayar sesuai ketentuan,” kata Said Iqbal.
- Penulis :
- Arian Mesa





